Begitu yang dikatakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari kepada wartawan, Rabu (28/10).
Pria yang akrab disapa Tobas ini mengatakan, di tengah hiruk pikuk penolakan UU Cipta Kerja, langkah paling tepat adalah melalui lembaga peradilan yang paling berwenang, yakni Mahkamah Konstitusi (MK).
"‎Memang terhadap perbedaan pandangan yang ada tentu harus diselesaikan oleh pihak yang paling berewenang untuk mementukan keputusan, yakni dalam hal ini MK,†katanya.
‎
Ketua DPP Partai NasDem ini pun mengingatkan unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19 sangat berisiko terjadinya lonjakan kasus penularan. Sehingga hal ini mesti diperhatikan para mahasiswa.‎
"Saya memahami dan menghargai sikap dan penolakan teman-teman ini. Ini adalah bagian dari demokrasi, tapi karena saat ini sedang masa pandemi, maka kita tetap harus menjaga agar tidak ada penyebaran terhadap Covid-19 ini," tegasnya.
Tobas menambahkan ada banyak cara yang bisa dilakukan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya, seperti dengan mimbar akademi dan melakukan dialog dengan banyak pihak.‎
"Alternatif penyampaian pendapat bisa ditempuh selain melakukan demonstrasi. Ada baiknya mempertimbangkan saluran lain untuk mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya.
Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan, sebanyak 123 mahasiswa dinyatakan positif Covid-19 setelah ujuk rasa menolak omnibus law, beberapa waktu lalu. Hal itu mencerminkan risiko tinggi penularan Covid-19 saat ujuk rasa.
‎
"Karena di saat kita berkumpul dalam kondisi berdekatan, potensi penyebaran akan ada. Ini yang harus kita pikirkan bersama tanpa mengurangi rasa hormat kepada pendapat-pendapat dari teman-teman‎," katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: