Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi: Penamaan Jalan Di Abu Dhabi Refleksi Persahabatan dan Kedekatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 29 Oktober 2020, 07:27 WIB
Jokowi: Penamaan Jalan Di Abu Dhabi Refleksi Persahabatan dan Kedekatan
Jalan Presiden Joko Widodo di Abu Dhabi/Repro
rmol news logo Presiden Joko Widodo menjelaskan maksud pemberian namanya pada Jalan Kota Abu Dhabi, oleh pemerintah Uni Emirates Arab (UEA).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam akun Twitternya, @jokowi, Kepala Negara memulai penjelasannya dengan menyampaikan rasa terima kasih kepada Putra Mahkota Abu Dhabi, Mohammed bin Zayed.

"Melalui telepon, saya menyampaikan terima kasih kepada Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohammed Bin Zayed atas peresmian Presiden Joko Widodo Street di Kota Abu Dhabi," cuit Jokowi, Rabu (28/10).

Kemudian, mantan Wali Kota Solo ini menyampaikan penjelasannya terkait maksud dari pemberian nama jalan President Joko Widodo Street tersebut.

"Penamaan jalan ini adalah refleksi persahabatan dan kedekatan rakyat Indonesia dan Uni Emirat Arab," ungkap Jokowi mengakhiri cuitannya.

Dalam postingannya, Jokowi turut mengunggah foto peresmian jalan President Joko Widodo Street yang dilaksanakan pada Senin (19/10).

Jalan Presiden Joko Widodo tersebut terletak di salah satu ruas jalan utama Kota Abu Dhabi, yang membelah ADNEC (Abu Dhabi National Exhibition Center) dan Embassy Area. Kawasan itu ditempati sejumlah kantor perwakilan diplomatik.

Sebelumnya, muncul isu terkait pemberian nama jalan Jokowi ini oleh Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, Merah Johansyah.

Di mana, Merah Johansyah menyebut pemberian nama jalan "Jokowi Street" di Abu Dhabi Uni Emirates Arab (UEA) telah ditukar dengan tanah seluas 256 hektar di Kalimantan Timur.

Namun, isu tersebut dibantah oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Sofyan Djalil, yang menganggap pernyataan Merah Johansyah tidak berdasar.

Sebab, Sofyan Djalil mengatakan fakta yang sebenarnya, bahwa tanah seluas 256 hektar di Kalimantan Barat adalah milik pemerintah sepenuhnya, dan tidak ada permohonan hak atas tanah yang masuk ke BPN. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA