Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hipmi: UU Cipta Kerja, Solusi Bagi Angkatan Kerja Di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 29 Oktober 2020, 18:13 WIB
Hipmi: UU Cipta Kerja, Solusi Bagi Angkatan Kerja Di Indonesia
Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Sari Pramono/Net
rmol news logo Omnibus Law UndangUndang (UU) Cipta Kerja diyakini bisa menjadi solusi ketersediaan lapangan kerja bagi angkatan kerja Indonesia.

Sebab, regulasi sapu jagat itu dinilai akan memudahkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari sisi perizinan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Sari Pramono mengatakan, UU Cipta Kerja menyederhanakan persyaratan perizinan berusaha serta memudahkan persyaratan investasi.

Sari berharap, akan ada lebih banyak lapangan pekerjaan yang menjadi kesempatan bagi angkatan kerja Indonesia untuk memiliki pendapatan yang layak dengan adanya UU ini.

"Kami menilai, UU Cipta Kerja dapat menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif. Khususnya pada industri UMKM, sehingga bisa bersaing di tingkat global," kata Sari dalam keterangannya, Kamis (29/10).

Dikatakan Sari, pengesahan UU Cipta Kerja dapat menekan masalah dan hambatan bagi industri.

Menurutnya, UU Cipta Kerja juga bisa menarik investasi yang bisa meningkatkan kapasitas industri UMKM nasional.

"Kami sebagai pengusaha berharap UU Cipta Kerja dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja. Dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respon cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat," jelasnya.

Lanjut dia, UU Cipta Kerja bakal meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi, sehingga akan melahirkan lebih banyak lapangan kerja yang akhirnya mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"Kami berharap, penciptaan lapangan kerja meningkat per tahunnya dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja. Angka pengangguran yang semakin bertambah akibat dampak pandemi Covid-19 menjadi tantangan yang harus diatasi melalui UU Cipta Kerja," paparnya.

Pihaknya pun optimis terhadap UU Cipta Kerja karena berbagai persoalan fundamental ekonomi, terutama setelah pandemi Covid-19 dapat diselesaikan, menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi hingga isu ketenagakerjaan.
Sehingga, adanya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja atau buruh, persoalan kurangnya lapangan kerja diharapkan dapat selesai secara bertahap.

"Melalui UU Cipta Kerja, isu ketenagakerjaan tidak lagi menjadi polemik, tenaga kerja yang berkualitas tentunya memiliki standar kesejahteraan yang mumpuni," demikian Sari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA