Namun demikian, syarat tersebut dianggap muskil terwujud oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule.
Sebab, katanya, tidak ada tanda-tanda signifikan bahwa pemerintah Indonesia serius menekan korupsi. Sebaliknya, dia malah menyoroti UU 2/2020 tentang Corona yang justru memberi imunitas.
“Korupsi bukannya dihapus, malah yang ngutil dan merugikan keuangan negara diberi imunitas,†ujarnya kepada redaksi, Jumat (30/10).
Secara spesifik, Iwan Sumule menyebut pasal 27 UU Corona yang memberi imunitas dan kewenangan penuh bagi pejabat mengotak-atik keuangan negara.
Atas dasar itu juga, sambungnya, ProDEM mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena UU Corona justru akan membuat pemberantasan korupsi di negeri ini sebatas ilusi.
“Bayangkan saja, jika terjadi kerugian negara dianggap pembiayaan. Bukan korupsi. Ini jelas tanda pemberantasan korupsi hanya ilusi. Iya
nggak sih?†demikian Iwan Sumule.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: