Tanggapi Keinginan Menlu AS, ProDEM: Di Indonesia Yang Ngutil Malah Diberi Imunitas

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net

Namun demikian, syarat tersebut dianggap muskil terwujud oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule.
Sebab, katanya, tidak ada tanda-tanda signifikan bahwa pemerintah Indonesia serius menekan korupsi. Sebaliknya, dia malah menyoroti UU 2/2020 tentang Corona yang justru memberi imunitas.
“Korupsi bukannya dihapus, malah yang ngutil dan merugikan keuangan negara diberi imunitas,” ujarnya kepada redaksi, Jumat (30/10).
Secara spesifik, Iwan Sumule menyebut pasal 27 UU Corona yang memberi imunitas dan kewenangan penuh bagi pejabat mengotak-atik keuangan negara.
Atas dasar itu juga, sambungnya, ProDEM mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena UU Corona justru akan membuat pemberantasan korupsi di negeri ini sebatas ilusi.
“Bayangkan saja, jika terjadi kerugian negara dianggap pembiayaan. Bukan korupsi. Ini jelas tanda pemberantasan korupsi hanya ilusi. Iya nggak sih?” demikian Iwan Sumule.

EDITOR: WIDIAN VEBRIYANTO
Tag:
Kolom Komentar
Video
Jendela Usaha • Peluang Budidaya Ubi Jalar
Ubi jalar atau ketela rambat adalah bahan pangan lokal yang berasal dari kelompok umbi-umbian. Di Indonesia Ubi Jalar se..
Video
Gunung Gede Pangrango kembali terlihat lagi dari Kota Jakarta
Kali ini Pemandangan Gunung Gede Pangrango terekam lewat unggahan video Instagram milik Ari Wibisono. quot;Alhamdulill..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Melacak Tokoh Potensial 2024
Beberapa hari ini muncul hasil survei tokoh potensial pemimpin nasional tahun 2024 mendatang. Ada Parameter Politik Indo..