Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tanggapi Keinginan Menlu AS, ProDEM: Di Indonesia Yang Ngutil Malah Diberi Imunitas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 30 Oktober 2020, 10:27 WIB
Tanggapi Keinginan Menlu AS, ProDEM: Di Indonesia Yang <i>Ngutil</i> Malah Diberi Imunitas
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net
rmol news logo Tidak ada syarat muluk dari Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Mike Pompeo untuk menyetujui keinginan Indonesia meningkatkan investasi. Syarat yang diajukan hanya Indonesia harus menghapus korupsi dan meningkatkan transparansi publik.

Namun demikian, syarat tersebut dianggap muskil terwujud oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule.

Sebab, katanya, tidak ada tanda-tanda signifikan bahwa pemerintah Indonesia serius menekan korupsi. Sebaliknya, dia malah menyoroti UU 2/2020 tentang Corona yang justru memberi imunitas.

“Korupsi bukannya dihapus, malah yang ngutil dan merugikan keuangan negara diberi imunitas,” ujarnya kepada redaksi, Jumat (30/10).

Secara spesifik, Iwan Sumule menyebut pasal 27 UU Corona yang memberi imunitas dan kewenangan penuh bagi pejabat mengotak-atik keuangan negara.

Atas dasar itu juga, sambungnya, ProDEM mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena UU Corona justru akan membuat pemberantasan korupsi di negeri ini sebatas ilusi.

“Bayangkan saja, jika terjadi kerugian negara dianggap pembiayaan. Bukan korupsi. Ini jelas tanda pemberantasan korupsi hanya ilusi. Iya nggak sih?” demikian Iwan Sumule. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA