Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perpres Supervisi Jadi Landasan KPK Tangani Kasus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 30 Oktober 2020, 11:33 WIB
Perpres Supervisi Jadi Landasan KPK Tangani Kasus
Gedung KPK/Net
rmol news logo Peraturan Presiden 102/2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat membantu Komisi Pemberantasan untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang juga berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 beleid tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain.

Demikian disampaikan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10). 

Dia menjelaskan bahwa Perpres Supervisi merupakan amanah UU. Di mana UU 19/2019 tentang KPK mewajibkan adanya Perpres yang mengatur pelaksanaan supervisi.

“Kemarin memang aparat penegak hukum lain masih menunggu perpres ini untuk sebagai landasan adanya MoU. Sehingga terus terang saja dengan adanya perpres ini membantu bagaimana pemahaman rekan-rekan penegak hukum lain dalam hal penindakan Tipikor," kata Karyoto. 

Menurut Karyoto, dengan adanya perpres ini aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan dapat mengetahui batasannya dalam menangani sebuah perkara terkait. 

"Karena drafnya kita sempat membaca. Bukan mempersulit ya, tapi ada kepastian sehingga nanti dalam waktu singkat MoU pelaksanaan korsup ini akan segera ditandatangani sehingga bisa dioperasionalkan," tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres 102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 2 Ayat 1 dan 2 beleid ini diatur bahwa lembaga antirasuah dapat melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada ayat 2 dijelaskan instansi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

"Dalam hal pelaksanaan Supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama instansi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya," begitu bunyi pasal 2 ayat (3), dikutip Bisnis dari Salinan Perpres Supervisi. 

Perpres ini juga mengatur pengambilalihan penanganan kasus yang ditangani Polri dan Kejaksaan oleh KPK. Hal tersebut tertuang dalam pasal 9 ayat 1.

Disebutkan pada ayat 1 berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambilalih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.

"Dalam melakukan Pengambilalihan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi," demikian bunyi pasal 9 ayat 2 Perpres 102/2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA