Menurut Komioner KPU Kota Medan, Zefrizal, besaran dana awal kampanye kedua pasangan calon telah disampaikan pada 25 September 2020 lalu.
"Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi sebesar Rp 1,125 juta, sedangkan Bobby Nasution-Aulia Rachman Rp 50 juta," katanya, Jumat (30/10).
Zefrizal menjelaskan, setelah menyerahkan LADK, masing-masing pasangan calon masih akan menyampaikan beberapa laporan lainnya. Seperti laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Laporan sumbangan dana kampanye paling lama dilaporkan ke KPU Medan 30 oktober 2020 atau hari ini. Sedangkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paling lama itu di tanggal 5 Desember 2020," paparnya, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut.
Ditegaskan Zefrizal, besaran dana kampanye dibatasi sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2017 yang diubah dalam PKPU 12 tahun 2020, di mana batas dana kampanye yakni Rp 36.247.264.800.
"Inilah batas dana kampanye maksimal yang bisa dikeluarkan oleh masing-masing pasangan calon. Bila melampaui batasan itu, maka paslon tersebut dapat didiskualifikasi," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: