Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pilkada Medan 2020: Dana Awal Kampanye Akhyar-Salman Rp 1,125 Juta, Bobby-Aulia Rp 50 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 30 Oktober 2020, 16:50 WIB
Pilkada Medan 2020: Dana Awal Kampanye Akhyar-Salman Rp 1,125 Juta, Bobby-Aulia Rp 50 Juta
Komioner KPU Kota Medan, Zefrizal saat memberikan keterangan terkait dana awal paslon di Pilkada Medan 2020/RMOLSumut
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menerima laporan awal dana kampanye dua pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Medan 2020. Angkanya ternyata cukup jomplang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut Komioner KPU Kota Medan, Zefrizal, besaran dana awal kampanye kedua pasangan calon telah disampaikan pada 25 September 2020 lalu.

"Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi sebesar Rp 1,125 juta, sedangkan Bobby Nasution-Aulia Rachman Rp 50 juta," katanya, Jumat (30/10).

Zefrizal menjelaskan, setelah menyerahkan LADK, masing-masing pasangan calon masih akan menyampaikan beberapa laporan lainnya. Seperti laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

"Laporan sumbangan dana kampanye paling lama dilaporkan ke KPU Medan 30 oktober 2020 atau hari ini. Sedangkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paling lama itu di tanggal 5 Desember 2020," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Ditegaskan Zefrizal, besaran dana kampanye dibatasi sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2017 yang diubah dalam PKPU 12 tahun 2020, di mana batas dana kampanye yakni Rp 36.247.264.800.

"Inilah batas dana kampanye maksimal yang bisa dikeluarkan oleh masing-masing pasangan calon. Bila melampaui batasan itu, maka paslon tersebut dapat didiskualifikasi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA