"Dalam belasan ribu kegiatan kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas itu, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10).
Dari pelanggaran tersebut, kata Afif, Bawaslu telah melayangkan peringatan tertulis. Sedangkan sanksi pembubaran kampanye dilakukan terhadap 25 kegiatan.
Menurutnya, Bawaslu telah berkerja ekstra dalam mengawasi masa kampanye. Penindakan tegas semakin intensif dilakukan Bawaslu dalam menekan pelanggaran seperti terjadi di sejumlah daerah.
"Pada dasarnya, perihal protokol kesehatan tersebut telah diatur dalam PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19," jelasnya.
Bawaslu pun terus mengupayakan disiplin terhadap protokol kesehatan. Penguatan salah satunya dengan penyediaan perlengkapan protokol kesehatan, yakni sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker dan disinfektan.
“Bukan hanya disediakan, penyelenggara kampanye harus memastikan hal-hal tersebut digunakan dan diterapkan dalam aktivitas kampanye. Ditambah dengan penegakkan jaga jarak dalam kegiatan,†pungkasnya.
Adapun diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye sendiri berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sementara, hari pemungutan suara pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: