Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Catat 2,2 Persen Kampanye Tatap Muka Langgar Protokol Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 30 Oktober 2020, 22:18 WIB
Bawaslu Catat 2,2 Persen Kampanye Tatap Muka Langgar Protokol Kesehatan
Pimpinan Badan Pengawas Pemilu/Net
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dari 13.646 kampanye tatap muka yang dilakukan, ada sebanyak 306 pelanggaran atau sebesar 2,2 persen yang melanggar protokol kesehatan.

"Dalam belasan ribu kegiatan kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas itu, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10).

Dari pelanggaran tersebut, kata Afif, Bawaslu telah melayangkan peringatan tertulis. Sedangkan sanksi pembubaran kampanye dilakukan terhadap 25 kegiatan.

Menurutnya, Bawaslu telah berkerja ekstra dalam mengawasi masa kampanye. Penindakan tegas semakin intensif dilakukan Bawaslu dalam menekan pelanggaran seperti terjadi di sejumlah daerah.

"Pada dasarnya, perihal protokol kesehatan tersebut telah diatur dalam PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19," jelasnya.

Bawaslu pun terus mengupayakan disiplin terhadap protokol kesehatan. Penguatan salah satunya dengan penyediaan perlengkapan protokol kesehatan, yakni sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker dan disinfektan.

“Bukan hanya disediakan, penyelenggara kampanye harus memastikan hal-hal tersebut digunakan dan diterapkan dalam aktivitas kampanye. Ditambah dengan penegakkan jaga jarak dalam kegiatan,” pungkasnya.

Adapun diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye sendiri berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sementara, hari pemungutan suara pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA