Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Denda Pelanggaran Selama PSBB Transisi DKI Terkumpul Rp 132 juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 01 November 2020, 12:46 WIB
Denda Pelanggaran Selama PSBB Transisi DKI Terkumpul Rp 132 juta
Kasatpol PP DKI Arifin/Net
rmol news logo Satpol PP Provinsi DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Adapun sanksi denda yang berhasil dikumpulkan dalam kurun waktu 12 Oktober hingga 31 Oktober 2020 adalah sebesar Rp 132.900.000

Denda tersebut berasal dari tiga kategori, yaitu pelanggar warga tidak memakai masker, restoran atau rumah makan yang melanggar protokol kesehatan, serta pelanggaran terhadap perkantoran dan dunia usaha.

"Denda yang terkumpul selama penerapan PSBB transisi untuk Perorangan sebesar Rp 107.900.000, tempat usaha Rp 25 juta, sehingga total Rp. 132.900.000," ujar Kasatpol PP DKI Arifin saat dikonfirmasi, Minggu (1/11).

Arifin menerangkan, warga yang kedapatan tak menggunakan masker di ruang publik adalah sebanyak 18.883 orang. Sebanyak 18.183 orang di antaranya disanksi dengan kerja sosial dan 650 sisanya dikenakan denda perorangan. 

Untuk rumah makan atau restoran, dari 844 tempat yang dilakukan pengecekan sebanyak 27 restoran didapati melanggar ketentuan pencegahan Covid-19.

Ada dua restoran yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 25 juta. Sedangkan yang dilakukan penutupan selama 1X24 jam sebanyak 25 tempat.

Untuk perkantoran atau Industri, dari 357 tempat yang dilakukan pemeriksaan, sebanyak 18 tempat usaha dilakukan penutupan sementara 3x24 jam karena kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Lalu yang tidak ditemukan pelanggaran sebanyak 339 perkantoran atau industri," jelasnya.

Selanjutnya untuk total sanksi denda secara keseluruhan, terhitung sejak awal diberlakukan PSBB di Jakarta pada pertengahan Mei lalu sampai dengan 31 Oktober 2020 sebanyak Rp 4,9 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA