Pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA melalui media sosial.
"InsyaAllah saya hadir," jawabnya saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu, Minggu (1/11).
Kendati begitu, Yani mengaku masih belum mengetahui dirinya dipanggil sebagai saksi siapa dan atas perbuatan apa.
"Saksi itu kan orang yang mengetahui dan melihat peristiwa pidana, tapi sayangnya di surat itu tidak dijelaskan Siapa tersangkanya, dimana lokasinya,†ujarnya. 

“Cukup membingungkan memang, tapi sebagai warga negara wajib hadir," jelasnya.
Dalam surat panggilan bernomor 223/X/2020/Dittipidsiber yang didapat Redaksi, Sabtu malam (31/10), Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, diminta untuk menemui 2 penyidik Bareskrim, AKBP Teddy Arief Soelistiyo dan Ipda Pranoto Adi, di gedung Bareskrim Polri lt 15, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mantan anggota DPR RI ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan Bareskrim pada Selasa 3 November 2020 pukul 14.00 WIB dengan status sebagai saksi.
Sesuai yang tercantum dalam surat panggilan tersebut, pemanggilan Ahmad Yani terkait dengan perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA melalui media sosial.
Surat bertanggal 27 Oktober 2020 itu diteken langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Slamet Uliandi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: