Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan MA Kabulkan Gugatan Ilyas-Endang Adalah Tamparan Bagi KPUD Dan Bawaslu Ogan Ilir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 02 November 2020, 01:19 WIB
Putusan MA Kabulkan Gugatan Ilyas-Endang Adalah Tamparan Bagi KPUD Dan Bawaslu Ogan Ilir
Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Pembaharu Bangsa (GPPB), Abraham (batik)/Ist
rmol news logo Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkn gugatan permohonan paslon Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak yang sebelumnya didiskualifikasi dalam Pilbup Ogan Ilir menjadi tamparan keras untuk KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir.

“Saya kira Ini peringatan dan tamparan keras ya bagi keduanya (KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir). Harusnya malu, marwah mereka seperti tidak ada lagi, sebaiknya mereka mengundurkan diri atau DKPP harus mengambil langkah tegas mencopot seluruh komisionernya,” kata Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Pembaharu Bangsa (GPPB), Abraham kepada wartawan, Minggu (1/11).

Hal tersebut pun disayangkan mengingat KPU dan Bawaslu sejatinya menjadi penentu Pemilu bisa berjalan demokratis luber (langsung, umum, bebas, rahasia), dan jurdil (jujur, adil).

Selain itu, ia juga menilai KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir telah membuat keputusan tak terukur dan menimbulkan opini liar di masyarakat.

“Keputusan yang tak terukur dan gegabah, bagaimana mungkin bisa dibatalkan MA kalau misalkan sudah memalui pertimbangan yang matang,” ucap Abraham.

Di sisi lain, ia mengapresiasi keputusan MA yang telah menganulir diskualifikasi terhadap pasangan Ilyas-Endang. Keputusan tersebut telah mencegah terjadinya konflik di masyarakat.

“MA telah mengeluarkan putusan yang benar dan adil sehingga potensi kegaduhan dan konflik horizontal antar pendukung di masyarakat Ogan Ilir dapat tercegah,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA