Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU 5/2017 tentang Dana Kampanye, besaran sumbangan dana kampanye dari perorangan, partai politik atau gabungan partai politik, dan badan hukum swasta dibatasi
Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah mengatakan, sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp750 juta dan dari perseorangan maksimal sebesar Rp75 juta.
Sementara, paslon nomor urut 1 Rycko Menoza -Johan Sulaiman menerima sumbangan dana dari perseorangan sebesar Rp 100 juta, dan paslon no 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo menerima sumbangan perseorangan sebesar Rp 122.345.000.
Oleh karena itu, pihaknya tengah mengamati LPSDK paslon yang sudah diserahkan ke KPU lantaran dalam menerima sumbangan dari peseroangan tidak boleh melebihi Rp 75 juta. Terutama melihat berapa jumlah orang yang memberikan sumbangan tersebut.
"Misalnya dalam LPSDK calon tertera mendapat sumbangan dari perorangan Rp 100 juta, apabila sumbangan dari 10 orang maka tidak masalah, tetapi apabila hanya dari satu orang maka bisa dikenai sanksi," kata Candrawansah diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (1/11).
Jika ada yang melebihi batas, sesuai UU 10/ 2016 pada Pasal 187 ayat 5 yang berbunyi Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: