Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Terima Sumbangan Melebihi Batas, Dana Kampanye 2 Paslon Pilkada Bandarlampung Diselidiki Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 02 November 2020, 08:35 WIB
Diduga Terima Sumbangan Melebihi Batas, Dana Kampanye 2 Paslon Pilkada Bandarlampung Diselidiki Bawaslu
Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah/RMOLLampung
rmol news logo Setelah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung, dana kampanye dua pasangan calon di Pilkada Bandarlampung justru langsung diselidiki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebab, diduga ada sumbangan melebihi batas yang diterima kedua paslon tersebut.

Seperti yang sudah diatur dalam Peraturan KPU No 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, besaran sumbangan dana kampanye dari perorangan, partai politik atau gabungan partai politik, dan badan hukum swasta dibatasi.

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah mengatakan, sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp 750 juta dan dari perseorangan maksimal sebesar Rp 75 juta.

Sementara, paslon nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman menerima sumbangan dana dari perseorangan sebesar Rp 100 juta. Sementara paslon nomor urut 2, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, menerima sumbangan perseorangan sebesar Rp 122.345.000.

Oleh karena itu, pihaknya tengah mengamati LPSDK paslon yang sudah diserahkan ke KPU, lantaran dalam menerima sumbangan dari peseroangan tidak boleh melebihi Rp 75 juta.

Terutama, lanjut dia, melihat berapa jumlah orang yang memberikan sumbangan tersebut.

"Misalnya dalam LPSDK calon tertera mendapat sumbangan dari perorangan Rp 100 juta, apabila sumbangan dari 10 orang maka tidak masalah. Tetapi apabila hanya dari satu orang maka bisa dikenai sanksi," kata dia, Minggu (1/11), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Jika ada sumbangan dana kampanye yang melebihi batas, sesuai UU 10/ 2016 pada Pasal 187 ayat 5 yang berbunyi "Setiap orang yang memberi atau menerima dana Kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 atau paling banyak Rp1.000.000.000." rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA