Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Segera Disahkan, Pagu Anggaran APBD Perubahan DKI Jakarta Jadi Rp 63,23 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 02 November 2020, 10:33 WIB
Segera Disahkan, Pagu Anggaran APBD Perubahan DKI Jakarta Jadi Rp 63,23 Triliun
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono/Istimewa
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna yang beragendakan penandatanganan MoU Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas Dan Platfon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020, Senin (2/11).

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menjelaskan, DPRD memutuskan pagu anggaran APBD Perubahan menjadi Rp 63,23 triliun.

"Pagu ini sudah termasuk Dana Cadangan Daerah (DCD) dan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Daerah (PEN) dari pemerintah pusat sebesar Rp 3,5 triliun," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/11).

Terkait pagu anggaran APBD Perubahan, DPRD pun meminta kepada Pemprov DKI dapat fokus menyelesaikan sejumlah program yang tertunda akibat pandemi. Mengingat tahun 2020 hanya tinggal dua bulan lagi.

"Jadi dana PEN kemarin lebih banyak ke penanganan banjir sama infrastruktur yang takut mangkrak kalau enggak ada duitnya, seperti Stadion BMW," sambung politikus Partai Demokrat itu.

Diketahui, APBD DKI Jakarta mengalami kontraksi yang cukup dalam akibat dampak pandemi Covid-19. Menyebabkan sejumlah program tidak berjalan maksimal.

Mengatasi masalah ini, Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 12,5 triliun, dan telah disetujui.

Pencairan dana pinjaman tersebut akan dilakukan dalam dua tahap, pada 2020 dan 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA