Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Diputus MA, KPU Ogan Ilir Diminta Kembali Tetapkan Ilyas-Endang Jadi Peserta Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 02 November 2020, 13:34 WIB
Sudah Diputus MA, KPU Ogan Ilir Diminta Kembali Tetapkan Ilyas-Endang Jadi Peserta Pilkada
Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Agung (MA) harus segera ditindaklanjuti oleh KPU Ogan Ilir dengan kembali menetapkan Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak sebagai pasangan calon (paslon) Pilkada 2020.

"Sesuai aturan, tentunya KPU Ogan Ilir harus segera menetapkan paslon tersebut jadi peserta pilkada lagi karena putusan MA sifatnya final dan mengikat, serta mengingat waktu pemilihan sudah dekat, yang artinya surat suara harus dicetak dengan dua paslon,” kata Deputi Sekretariat Nasional (Seknas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Muhammad Hanif kepada wartawan, Senin (2/11).

Selain itu, KPU Ogan Ilir juga perlu segera menjelaskan perihal keputusan yang dianulir MA tersebut agar masyarakat tidak kebingungan.

"Di lain sisi, biar nama paslon tersebut menjadi bersih di masyarakat, serta agar masyarakat juga tahu bahwa pilkada Ogan Ilir tetap diikuti oleh dua paslon,” jelas Hanif.

Saat disinggung soal adanya kelompok masyarakat yang melaporkan KPU dan Bawaslu Ogan Ilir terkait dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP, ia menilai wajar.

"Saya kira wajar saja sebagai bentuk partisipasi publik dalam berdemokrasi dan memang mekanismenya telah diatur demikian, agar penyelenggara pemilu berhati-hati dalam mengambil keputusan," tandasnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang didiskualifikasi KPU Ogan Ilir. Permohonan Ilyas-Endang terdaftar dengan nomor registrasi 1P/PAP/2020.

Dengan putusan MA tersebut, maka pasangan Ilyas-Endang kembali menjadi peserta Pilkada Serentak 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA