Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: Surat ICW Kepada Presiden Jokowi Minta Jaksa Agung Dicopot Berlebihan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 02 November 2020, 18:37 WIB
Pakar: Surat ICW Kepada Presiden Jokowi Minta Jaksa Agung Dicopot Berlebihan
Pakar pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji/Net
rmol news logo Langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terlalu berlebihan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut pakar pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, masukan dan kritik memang diperlukan untuk kebaikan Korp Adhyaksa tersebut, namun penilaian ICW terhadap kinerja Jaksa Agung harus secara utuh.

“Saya menilai kritik dan masukan memang diharapkan, tapi tanpa bisa menilai secara utuh kinerja positif Kejaksaan justru tidak dapat dianggap sebagai masukan konstruktif yang solusif," ujar Indriyanto kepada wartawan, Senin (2/11).

"Sehingga penilaian subyektif untuk dicopot menjadi sangat tidak perlu diapresiasi dan berkelebihan,” katanya menegaskan.

Diketahui, Kejaksaan Agung emaparkan sejumlah catatan dan kinerja selama satu tahun atau periode Oktober 2019 hingga 2020. Dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah melakukan penyelidikan sebanyak 1.477 perkara.

Dari rekapitulasi upaya penyelidikan tersebut¸ ada sebanyak upaya penyidikan sebanyak 986 perkara. Dalam periode yang sama juga telah dilakukan upaya penuntutan perkara sebanyak 1.687 perkara, eksekusi sebanyak 1.523 perkara dan upaya hukum sebanyak 723 perkara.

Kemudian Kejaksaan juga telah melakukan penyelamatan keuangan negara lebih dari Rp 19 triliun yang dilakukan oleh bidang Pidsus Kejaksaan. Sedangkan di bidang Datun, telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara lebih dari Rp 388 triliun.

Menurut Indriyanto, jika berkaca pada setahun kinerja Kejaksaan Agung dibawah ST Burhanuddin sudah menunjukan prestasinya dan patut diapresiasi, baik dibidang pencegahan maupun penindakan.

Apalagi, diperkenalkan konsep dan ide progresif penegakan hukum melalui Peraturan Jaksa (PerJA) terkait pendekatan restorative justice telah diimplementasikan secara bertahap dengan batasan karakteristik penerapan deliknya.

“Konsep dan pola kinerja Kejaksaan wajar diapresiasi walau kerja keras 1 tahun ini dilakukan dengan cara golden silence, tanpa perlu kegaduhan publisitas, penindakan internal dilakukan secara tegas dalam menjaga integritas kelembagaan, bahkan penindakan ini dilakukan secara equal treatment tanpa memandang levelitas jabatan,” ungkapnya.

Indriyanto memberikan saran agar Kejaksaan dengan kinerja yang profesional sebaiknya tidak dalam kapasitas berpuas diri, sebab perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan tetap harus menjadi fokus utama.

“Suatu public trust terhadap kinerja Kejaksaan sangat tergantung dari potensi SDM yang berintegritas, profesional dan memiliki kapabelitas moral yang baik, sehingga tetap ada kontinuitas dan konsistensi dalam menyelesaikan perkara besar," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA