Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bamsoet: Kelahiran UU Cipta Kerja Untuk Perbanyak Wirausaha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 02 November 2020, 21:41 WIB
Bamsoet: Kelahiran UU Cipta Kerja Untuk Perbanyak Wirausaha
Ketua MPR Bambang Soesatyo/Net
rmol news logo Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja mengubah berbagai kerumitan berusaha menjadi lebih mudah.

Kini tak ada lagi modal minimal Rp 50 juta untuk mendirikan perseroan terbatas (PT).

Begitu kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo lewat keterangannya kepada wartawan, Senin (2/11).

Selain itu, soal batas minimal anggota dalam mendirikan koperasi juga dipermudah.

Dalam UU Cipta Kerja dari semula harus 20 orang untuk koperasi primer, menjadi hanya sembilan orang, seperti disebut dalam Pasal 6 Ayat 1 UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja mewajibkan pemerintah memberikan banyak bantuan dari mulai perizinan, produksi, hingga pemasaran kepada pelaku UMKM," ujarnya.

Bamsoet memberi contoh soal menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (Pasal 12 Ayat 1 huruf a).

Selain itu, dalam UU Cipta Kerja membebaskan biaya perizinan berusaha bagi usaha mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha kecil (pasal 12 ayat 1 huruf b).

"Berbagai kemudahan yang diberikan dalam membuat PT, koperasi, maupun UMKM, seharusnya bisa merangsang setiap warga untuk memulai kegiatan usaha apapun," ujar Bamsoet.

Bambang menjelaskan, UU Cipta Kerja lahir untuk memperbanyak wirausaha.

Dengan UU Cipta kerja, ditambahkan Bamsoet, bangsa Indonesia kedepannya tak hanya menjadi konsumen atas beragam barang impor, melainkan bisa menjadi produsen yang mampu memenuhi kebutuhan logistik dalam negerinya.

"Dalam istilah Presiden Soekarno, Indonesia harus mampu berdikari secara ekonomi. Berdiri di atas kaki sendiri, tak bergantung negara lain,” tutup Bamsoet.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA