Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden Teken UU Ciptaker, PKS: Barang Cacat Kok Untuk Rakyat?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 03 November 2020, 13:29 WIB
Presiden Teken UU Ciptaker, PKS: Barang Cacat Kok Untuk Rakyat?
Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf/Net
rmol news logo Presiden Jokowi secara resmi telah meneken Undang Undang Cipta Kerja pada Senin (2/11).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Salinan UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman tersebut telah resmi diunggah di situs Setneg.go.id sehingga bisa diakses publik.

Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan keputusan Presiden untuk menandatangani Undang-undang, yang kemudian diberi nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020, tersebut tidak lepas dari unsur gegabah. Pasalnya, dalam UU yang sudah terlanjur diteken tersebut, fraksi PKS masih menemukan kejanggalan.

“Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Namun, rujukan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 tidak ada karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lantas, maksudnya merujuk kemana?” tegas Bukhori lewat keterangan persnya, Selasa (3/11).

Anggota Komisi VIII ini menegaskan, temuan tersebut semakin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja sangat bermasalah.

Kata Bukhori, penyusunan RUU yang dilakukan secara tergesa-gesa berakibat pada pembentukan produk hukum yang cacat.

Ia pun menyesalkan bila dalam implementasinya, regulasi tersebut kemudian berdampak negatif pada kelangsungan hidup rakyat.

“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken?. Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?” sindirnya.

Bukhori berharap agar undang-undang ini tidak menimbulkan multitafsir di tengah rakyat terlebih adanya pasal yang dianggap janggal.

“Saya berharap UU ini tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya mengingat pihak yang akan paling terdampak akibat regulasi ini adalah rakyat. Di sisi lain, publik juga perlu mengawasi apakah UU Ciptaker ini sejalan dengan amanat UUD 1945 atau justru sebaliknya,” tandasnya.


Sebagai informasi, berikut redaksional pasal yang janggal tersebut;

Pada Pasal 5 berbunyi:

"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Sedangkan di Pasal 6 berbunyi:

"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA