Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejanggalan UU Ciptaker, Arteria Dahlan: Perlu Dipertanyakan, Karena Draf Dari Baleg Sudah Rapih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 03 November 2020, 13:50 WIB
Kejanggalan UU Ciptaker, Arteria Dahlan: Perlu Dipertanyakan, Karena Draf Dari Baleg Sudah Rapih
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan/Net
rmol news logo Kejanggalan pasal 6 pada halaman 6 UU Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Joko Widodo menjadi UU 11/2020 menuai reaksi beragam di tengah masyarakat.

Sebab, dalam pasal 6 disebutkan “pasal 5 ayat 1 huruf a” namun dalam pasal 5 tidak memiliki turunan ayat dan huruf.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan kepada pemerintah ihwal kesalahan teknis dalam UU Ciptaker tersebut.

"Saya juga bingung ya, yang kita hadirkan, yang teman-teman, yang kami periksa hasil dari Fraksi PDIP di Timus, Timsin itu kan nggak ada yang begitu lagi. Tapi setelah diuak-atik dan disempurnakan kembali ternyata kok kembali lagi tim ini," ujar Arteria Dahlan kepada wartawan, Selasa (3/11).  

"Ini lagi saya tanyakan ke pihak pemerintah," imbuhnya.

Arteria menambahkan, draft UU Ciptaker yang diberikan oleh Baleg DPR RI kepada pemerintah sudah rapih. Atas dasar itu, ia menduga jika UU itu masih didapati kesalahan maka ada sesuatu yang harus diusut.

"Iya karena dari DPR drafnya sudah rapih, pertama poinnya itu. Yang kedua, kita juga sudah mencermati dengan detail, masa pada lembar pertama bagian pertama saja sudah keliru, nggak masuk akal. Saya curiga jangan-jangan ada motif memperkeruh, ini perlu diusut tuntas ini urusan serius," tuturnya.

"Kita menyarankan itu nanti disisir lagi lah. Kalau pemerintah temen temen gak sanggup disisir lagi oleh Baleg DPR RI biar Baleg menyempurnakan," sambungnya.

Adapun, terkait lembar negara dalam hal ini UU yang masih didapati kesalahan dan tidak bisa diubah, Arteria menyebut asas prinsip kemanfaatan untuk menyempurnakan UU mesti dilakukan.

"Bukan boleh, ini kan UU ini ada namanya atas asas prinsip kemanfaatan, dan harus sempurna. Jadi bukan nyari salah benarnya bagaimana, menyempurnakan UU ini sehingga bisa berkepastian hukum dan penuh kemanfaatan," ucapnya.

"Jadi lebih pada kepentingan lebih besar, yakni manfaat daripada hal-hal yang lain. Kita siap untuk kembalikan dan kita perbaiki langsung, pemerintah kasih lah yang ada logo-logonya Presiden RI, kita yang perbaiki biar gak gaduh lagi, Arteria Dahlan aja pribadi siap memperbaiki," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi menandatangani omnibus law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu. Usai diteken Jokowi, UU dengan 11/2020 tersebut bisa diakses dan diunduh publik lewat situs Setneg.go.id.

Namun demikian, UU yang diunggah Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (2/11) itu masih terdapat kejanggalan.

Kejanggalan terlihat pada pasal 6 yang berada di halaman 6. Bunyinya, “peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:”.

Kesalahan terletak pada penyebutan “pasal 5 ayat 1 huruf a”. Sebab, pasal 5 tidak memiliki turunan ayat dan huruf. Pasal 5 hanya berbunyi, “ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait”. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA