Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menkumham: Terlepas Dari Berbagai Kontroversinya, UU Cipta Kerja Sangat Reformatif Dan Fenomenal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 03 November 2020, 15:18 WIB
Menkumham: Terlepas Dari Berbagai Kontroversinya, UU Cipta Kerja Sangat Reformatif Dan Fenomenal
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly/Net
rmol news logo Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah resmi diteken Presiden Joko Widodo menjadi UU Nomor 11/2020 merupakan sebuah lompatan besar dalam sejarah hukum di Indonesia.

Terlepas dari berbagai kontroversinya, omnibus law UU Cipta Kerja ini adalah terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11).

"Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja ini sangat reformatif dan fenomenal. Buat pertama kalinya kita menggunakan metode omnibus law secara komprehensif untuk sebuah UU," jelas Yasonna.

Adapun, kata Yasonna, silang pendapat yang terjadi di tengah masyarakat mengenai omnibus law UU Cipta Kerja merupakan hal wajar. Sebab, UU Ciptaker merupakan terobosan hukum untuk memajukan bangsa Indonesia.

Masyarakat boleh berbeda pendapat, tapi bagi Yasonna, UU Ciptaker adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.

"Hal ini hanya mungkin terjadi karena determinasi yang kuat dari seorang Presiden dengan visi yang melihat jauh ke depan serta didukung oleh pimpinan dan anggota DPR, termasuk oleh banyak pemangku kepentingan (stakeholder) lain," imbuh dia.

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan itu meyakini bahwa UU Cipta Kerja akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"UU Cipta Kerja memangkas tumpang tindih regulasi, birokrasi perizinan yang ruwet serta menghilangkan potensi korupsi perizinan, menciptakan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, UMKM, koperasi, serta meningkatkan investasi pada karya dan padat modal, juga menciptakan kepastian hukum berusaha," demikian Yasonna.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani omnibus law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu. Usai diteken Jokowi, UU yang kini bernomor 11/2020 tersebut bisa diakses dan diunduh publik lewat situs Setneg.go.id. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA