Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Ke MK, Serikat Pekerja Bisa Kawal Peraturan Turunan UU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 03 November 2020, 15:33 WIB
Selain Ke MK, Serikat Pekerja Bisa Kawal Peraturan Turunan UU Cipta Kerja
Akisi kaum buruh menolak UU Cipta Kerja/Net
rmol news logo Ada dua pilihan yang dapat dilakukan serikat pekerja atau kalangan buruh pasca ditandatanganinya draf omnibus law UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo.

UU yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 ini diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020. UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.

Dua pilihan itu yaitu, judicial riview ke Mahkamah Konstitusi (MK), atau terlibat dalam mengawal proses peraturan turunan. Peraturan tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri atau Peraturan Menaker.

"Dua pilihan ini untuk memastikan adanya perlindungan terhadap para pekerja," kata Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/11).

Apabila melalui jalur MK, Labor Institute mewanti-wanti netralitas para hakim. Pasalnya, para hakim konstitusi dipilih melalui proses politik di DPR, apalagi diduga "titipan" parpol di parlamen.

Namun demikian, Andy William tetap menyarankan agar serikat pekerja atau serikat buruh tetap melaju ke MK.

"Ajukan pasal-pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD agar dapat memenangkan 'pertempuran' di sidang MK," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA