Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Dan Bawaslu Ogan Ilir Harus Bersihkan Nama Ilyas Panji-Endang PU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 03 November 2020, 23:13 WIB
KPU Dan Bawaslu Ogan Ilir Harus Bersihkan Nama Ilyas Panji-Endang PU
Direktur Al Mentra Institute, Karman/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir diminta untuk membersihkan nama pasangan calon (paslon) Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak setelah menang gugatan di Mahkamah Agung (MA).

“Dengan putusan MA itu, secara otomatis paslon Ilyas-Endang jadi peserta pilkada lagi dan KPU harus segera membersihkan nama paslon tersebut agar jelas di masyarakat bahwa mereka tidak melanggar aturan kampanye yang pernah dituduhkan ke mereka,” kata Direktur Al Mentra Institute, Karman saat dihubungi wartawan, Selasa (3/11).

Aktivis yang konsen di isu pilkada itu juga meminta Bawaslu dan KPU Ogan Ilir lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan ke depannya agar hal yang sama tidak terulang.

“Putusan MA itu tentu menjadi preseden buruk bagi Bawaslu dan KPU Ogan Ilir, integritas dan independensi mereka akhirnya dipertanyakan masyarakat, mereka tentu harus ambil pelajaran,” ucap Karman.

Selain itu, Karman mengimbau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar segera memproses adanya aduan kelompok masyarakat terhadap Bawaslu dan KPU Ogan Ilir terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Kalau sudah lengkap administrasi aduannya, saya kira tidak ada alasan bagi DKPP utk menunda proses persidangannya agar masyarakat tidak bertanya-tanya terus. Bawaslu dan KPU Ogan Ilir harus siap dengan konskuensi dari keputusan yang telah diambil,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA