Walaupun tidak setuju dengan apa yang disampaikan Jerinx SID dalam kasus “IDI kacung WHOâ€, Fadli Zon menilai hal tersebut masih salam koridor kebebasan berpendapat.
Artinya, pria bernama asli
I Gede Ari Astina itu layak untuk dibebaskan dalam kasus ini.
“Jerinx harusnya bebas jika kita masih berdemokrasi,†tuturnya dalam akun Twitter pribadi, Rabu (4/11).
Dia berharap semua elemen di negeri ini terus menjunjung tinggi kebebasan berpendapat yang dijamin dalam UUD 1945.
“Mari kembali pada semangat konstitusi tentang kebebasan menyatakan pendapat itu,†tutupnya.
Jerinx sendiri telah menjalani sidang tuntutan. Jaksa menuntutnya dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus 'IDI Kacung WHO'.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: