Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Misbakhun Yakin UU Ciptaker Dongkrak Perekonomian Di Tengah Pandemi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 04 November 2020, 10:59 WIB
Misbakhun Yakin UU Ciptaker Dongkrak Perekonomian Di Tengah Pandemi
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun/Net
rmol news logo Omnibus law UU Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Joko Widodo dengan diberi nomor 11/2020 merupakan upaya pemerintah hadir menopang situasi perkembangan zaman dan perekonomian yang terkontraksi akibat Covid-19.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam cuitan akun Twitter pribadinya @MMisbakhun, Rabu (4/11).

"Melalui pemberlakuan UU Cipta Kerja, pemerintah menjamin kemudahan masyarakat dalam menjalankan usaha dari skala mikro, kecil, menengah hingga industri perusahaan besar dan kalangan investor kakap. Harapannya, pengusaha di Indonesia akan siap naik kelas dan mengembangkan bisnisnya," ujar Misbakhun.

Sektor UMKM selama ini, kata Misbakhun, banyak mengeluh kesulitan mendapatkan legalitas usaha dalam pendaftaran hingga bantuan permodalan. Selain itu, UMKM juga akan difasilitasi mendapatkan sertifikasi halal yang biayanya ditanggung negara.

"Usaha ini akan mendorong tumbuhnya sektor UMKM yang mampu menyerap lapangan pekerjaan secara luas dan merata di Indonesia," tuturnya.

Politisi Golkar ini mengatakan, permasalahan lain yang akan dientaskan melalui UU Ciptaker ini adalah perizinan investasi yang selama ini berbelit dan tidak sinkron dari daerah hingga Pusat akhirnya disederhanakan dan dimudahkan.

"Harapannya, ada jaminan kepastian masuknya investasi dan berdampak pada terbukanya lapangan kerja baru untuk menyerap angkatan kerja tiap tahunnya, para pencari kerja, dan mereka yang dirumahkan karena terdampak pandemi Covid-19," ucap Misbakhun.

Setidaknya terdapat 2,9 juta pencari kerja baru di Indonesia setiap tahunnya. Pemerintah, tegas Misbakhun, berusaha hadir untuk menampung banyaknya pencari kerja itu dengan membuka kran investasi.

Apalagi kualitas pertumbuhan ekonomi di Indonesia rendah karena tidak didorong adanya investasi yang sehat, melainkan hanya ditopang dari konsumsi rumah tangga.

"Dengan demikian, tumpang tindihnya aturan dari tingkat daerah hingga pusat yang menjadi salah satu kendala yang telah dihapuskan dengan UU Cipta Kerja," ucapnya.

"Inilah yang menjadi peluang dan percepatan bagi investor menanamkan modalnya di Indonesia. Investasi menjadi kunci untuk menjawab tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. UU Omnibus Law ini pada akhirnya merupakan upaya percepatan pemerintah dalam membangkitkan perekonomian negara di tengah pandemi Covid-19," demikian Misbakhun menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA