"Sah saja sebagai kepala negara memberi tanda jasa bintang mahaputera. Karena pemberian ini toh sudah melalui Dewan Tanda Kehormatan," kata politisi PDIP, TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (4/11).
Anggota Komisi I DPR ini menjelaskan bahwa pemberian Bintang Mahaputera sudah sesuai UU 20/2009 bahwa seseorang diberi tanda jasa karena berjasa kepada negara dan bangsa. Walaupun, kata dia, seseorang tersebut kerap melontarkan kritik pada pemerintah.
Namun demikian, dia menilai pemberian bintang tanda jasa di saat Hari Pahlawan atau 10 November mendatang tidak lazim.
“Kepala negara memberikan tanda jasa dan bintang jasa kehormatan biasanya dilaksanakan sebelum hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus setiap tahun," tuturnya.
Sementara itu, sambungnya, untuk gelar pahlawan diberikan sebelum tanggal 10 November dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Para pahlawan pun turut diberikan gelar pahlawan setelah mereka meninggal atau gugur selama perjuangannya.
"Jadi kurang biasa kalau ada seseorang yang mendapat tanda jasa atau bintang kehormatan pada bulan November ini," tandasnya.
Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Selain Gatot, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat juga akan mendapatkan penghargaan serupa.
Sesuai dengan UU 20/2009 Bintang Mahaputera merupakan penghargaan atas jasa-jasa yang luar biasa seorang tokoh di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara.
Bintang Mahaputera terdiri dari 5 kelas mulai Bintang Mahaputera Adhipurna, Mahaputra Adhipradana, Mahaputra Utama, Mahaputra Pratama, hingga Bintang Mahaputera Nararya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: