Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ternyata Tak Penuhi Unsur, Bawaslu Kota Medan Hentikan Perkara Akhyar Nasution

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 04 November 2020, 17:37 WIB
Ternyata Tak Penuhi Unsur, Bawaslu Kota Medan Hentikan Perkara Akhyar Nasution
Ilustrasi/RMONetwork
rmol news logo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan telah menghentikan perkara terhadap calon Walikota Medan, Akhyar Nasution, terkait dugaan pengusiran terhadap Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan penghentian perkara ini didasarkan pada keputusan dari Gakkumdu yang menyebut laporan tersebut tidak memenuhi unsur.

"Keputusan rekomendasi dari Gakkumdu terkait laporan tersebut tidak memenuhi unsur. Karena kekurangan unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilihan, maka kasusnya dihentikan," jelas Payung Harahap kepada wartawan, Rabu (4/11).

Dijelaskannya, perkara yang mereka usut adalah sesuai dengan laporan dari Panwas Kecamatan Medan Deli, yakni adanya upaya menghalang-halangi dari pihak pasangan calon untuk melaksanakan tugas penyelenggara. Khususnya pengawas pemilihan dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan pada hari itu.

"Unsur-unsur penghalangan itu kan perlu alat bukti. Tidak bisa didukung oleh hanya sebatas yang diucapkan oleh Panwas Medan Deli. Tidak ada bukti dan upaya pembuktian saat itu terjadi," imbuhnya.

Setelah menyatakan menghentikan kasus ini, maka untuk selanjutnya, Bawaslu akan mengumumkan keputusan ini untuk diketahui publik secara luas.

"Keputusan penghentian akan kita tempelkan hari ini," pungkasnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Diketahui sebelumnya, Akhyar Nasution dalam kapasitasnya sebagai calon Walikota di Pilkada Medan 2020 dilaporkan telah menghalang-halangi tugas jajaran Panwas Medan Deli. Bahkan, calon petahana ini disebut nyaris memukul Ketua Panwas Medan Deli, Faisal Haris.

Amarah Akhyar diduga tersulut lantaran tidak terima diberi surat teguran tertulis oleh Panwas Medan Deli. Teguran itu sendiri sehubungan pelanggaran protokol kesehatan, saat Akhyar menghadiri kegiatan kampanye bersama Paguyuban Pejuang Keluarga Legiman Siap Memenangkan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, di Jalan Alumunium I, Kel Tanjung Mulia, Kec Medan Deli, Selasa lalu (27/10).

Kasus dugaan penghalangan tugas Panwascam ini merupakan perkara kedua yang menyeret Akhyar ke Bawaslu Medan. Sebelumnya, Akhyar diperiksa Bawaslu Medan karena diduga berkampanye di Rumah Tahfiz Anwar Sa'adah yang berlokasi di Jalan Persamaan Gang Aman, Kecamatan Medan Amplas pada 14 Oktober lalu. Akhyar dinyatakan tidak bersalah atas laporan Hasan Basri H Sinaga ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA