Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan Baleg: Jangan Dibikin Ribut, Kesalahan Redaksional Pada UU Bisa Diperbaiki

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 04 November 2020, 21:01 WIB
Pimpinan Baleg: Jangan Dibikin Ribut, Kesalahan Redaksional Pada UU Bisa Diperbaiki
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya/Net
rmol news logo Masalah kesalahan redaksional dalam Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja mestinya tidak perlu diributkan.

Begitu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menjawab polemik perihal adanya kekeliruan dalam naskah UU Cipta Kerja yang telah diteken pemerintah.

Menurutnya, meski telah disahkan, kesalahan redaksional dalam undang-undang masih bisa diperbaiki.

"‎Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kesalahan ketik seperti dicontohkan dimaksud, masih dapat diperbaiki meskipun RUU telah disahkan‎," ujar Willy kepada wartawan, Rabu (4/11).

Politikus Partai Nasdem ini mencontohkan pemerintah dan DPR pernah ada kesalahan redaksional. Namun hal tersebut masih bisa diperbaiki misalnya pada ‎UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan ‎UU 49/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.

"Kedua UU tersebut diperbaiki pada distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," katanya.

‎Kata Willy, perbaikan itu diperbolehkan ‎berdasarkan pasal 88 ayat (1) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), sebagaimana telah diubah dengan UU 15/2019, diatur bahwa penyebarluasan dilakukan sejak Prolegnas hingga pengundangan undang-undang.

‎Selanjutnya, berdasarkan pasal 88 ayat (2) UU PPP diatur juga bahwa penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Sementara, berdasarkan pasal 96 ayat (1) UU PPP, diatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya berdasarkan pasal 1 angka 1 UU PPP, diatur bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

"Berdasarkan praktik dan ketentuan dalam pasal-pasal UU PPP, serta memperhatikan masukan masyarakat atas kesalahan ketik pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, maka perbaikan atas UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, masih dapat dilakukan dan dibolehkan," jelasnya.

Menurut Willy, naskah yang telah diperbaiki bisa diumumkan dalam lembaran negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi.

"Artinya, presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA