Dia berharap Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menjalankan putusan. Di mana putusan itu memerintahkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya.
Pernyataan itu harus dilakukan sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.
“Saya berharap agar Jaksa Agung dapat menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding. Jalankan saja perintah pengadilan yang termaktub dalam amar putusan tersebut,†tegasnya kepada wartawan, Kamis(4/11).
Menurutnya, melaksanakan putusan PTUN adalah langkah terbaik. Selain sebagai bentuk komitmen negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM, sikap tersebut bisa menjadi contoh bahwa negara patuh pada putusan pengadilan. Terlebih, jika dipandang pelaksanaan putusan tersebut untuk kepentingan rakyat.
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan bahwa pada Rapat Kerja Komisi III dengan Jaksa Agung pada 20 Januari 2020, ST. Burhanuddin sebenarnya punya keinginan untuk melakukan penuntasan kasus Semanggi I dan II, meskipun menghadapi beberapa kendala terkait kelengkapan pembuktian.
“Dengan pernyataan yang pernah disampaikan tersebut semestinya tidak ada hal yang memberatkan bagi Jaksa Agung untuk melaksanakan amar putusan PTUN tersebut,†tegasnya sembari memastikan akan mengawal putusan PTUN dalam kerja Komisi III dengan Jaksa Agung berikutnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: