Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Rangkap Jabatan, DKPP Jatuhi Sanksi Pemberhentian Kepada Ketua KPU Karangasem

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 05 November 2020, 09:04 WIB
Terbukti Rangkap Jabatan, DKPP Jatuhi Sanksi Pemberhentian Kepada Ketua KPU Karangasem
DKPP/Net
rmol news logo Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

I Gede Krisna Adi Widana dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku berupa rangkap jabatan, sehingga dijatuhi sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai ketua KPU.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (4/11), yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU, dan dua orang anggota majelis yaitu Prof. Teguh Prasetyo dan Didik Supriyanto S.IP, M.IP.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Alfitra sebagaimana dikutip dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/11).

Perkara yang menjerat I Gede Krisna Adi Widana ini tercatat dengan nomor 93-PKE-DKPP/IX/2020, yang dilaporkan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem. Yaitu I Putu Gede Suastrawan, I Nengah Putu Suardika, Diana Devi, Kadek Puspa Jingga, I Nyoman Merta Dana.

Dalam pertimbangan putusan, Anggota Majelis Sidang DKPP, Didik Supriyanto menyebutkan, I Gede Krisna Adi Widana terbukti melakukan rangkap jabatan sebagai Penyarikan atau Sekretaris Madya Masyarakat Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan 2019-2020.

Hal tersebut terbukti melalui percakapan WhatsApp pada tanggal 14 Agustus 2020, antara teradu dengan staf MDA Kabupaten Karangasem terkait permintaan tandatangan teradu dalam dua draf surat undangan.

“Rangkaian peristiwa tersebut membuktikan Teradu masih aktif menjalankan tugas sebagai Penyarikan MDA Karangasem. Sehingga dalil teradu yang mengatakan tidak mengetahui namanya masuk dalam kepengurusan MDA tidak dapat diterima,” ungkap Didik.

Selama rangkap jabatan, I Gede Krisna Adi Widana juga terbukti menerima honor sebagai Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem. Fakta itu terkonfirmasi dalam daftar penerima honorarium yang memuat nomor rekening, NPWP, dan tandatangan Teradu yang menyatakan bahwa honorarium telah diterima.

Atas fakta itu, Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo menilai teradu tidak mengindahkan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 (k) UU 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 75 Ayat 1 (b), PKPU 3/2020 yang tidak dibenarkan menurut etika dan perilaku sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.

Padahal, kata Teguh, seharusnya teradu memedomani peraturan perundang-undangan dengan tidak menjadi pengurus MDA setelah terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Karangasem.

“Apa yang dilakukan Teradu telah mencederai integritas lembaga pemilu, teradu terbukti tidak memiliki komitmen tinggi untuk memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Karangasem seusai ketentuan Pasal 21 Ayat 1 (k) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemilu,” ucap Teguh.

"Atas fakta-fakta tersebut, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 (c), Pasal 7 Ayat 1 dan 12 (b), dan Pasal 15 (a dan c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," sambungnya.

Sebagai informasi, sanksi pemberhentian sementara yang diberikan DKPP berlaku sampai diterbitkannya surat pemberhentian sebagai pengurus Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem.

Selain itu, juga menunggu surat keterangan mengembalikan honorarium sebagai pengurus MDA Kabupaten Karangasem masa bakti peralihan 2019-2020, paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA