Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Kampanye Di Tempat Ibadah, Paslon Oji-Jeni Dilaporkan Ke Bawaslu Purbalingga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 05 November 2020, 10:25 WIB
Diduga Kampanye Di Tempat Ibadah, Paslon Oji-Jeni Dilaporkan Ke Bawaslu Purbalingga
Pasangan calon di Pilkada Purbalingga, Oji-Jeni, dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye/RMOLJateng
rmol news logo Meski sudah ada aturan yang membatasi setiap pasangan calon untuk berkampanye dalam Pilkada Serentak 2020, toh masih saja terjadi pelanggaran. Baik yang dilakukan langsung oleh paslon maupun tim pemenangan.

Seperti halnya paslon nomor urut 1 di Pilkada Purbalingga, Muhammad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim (Oji-Jeni), yang dilaporkan oleh Tim Hukum paslon nomor urut 2, Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono), ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga.

Calon Bupati (Cabup) Oji disebut-sebut melakukan kampanye saat pengajian Ahad Pagi di Masjid Daais Salam Purwodadi, Kelurahan Purbalingga Lor, Purbalingga.

"Padahal sesuai aturan kampanye tidak boleh dilaksanakan di tempat ibadah,” kata Sekretaris Tim Pemenangan Kampanye Tiwi-Dono, Karseno, Rabu malam (4/11).

Karseno yang didampingi Tim Hukum Endang Happy Sunarya dan Herinda mengungkapkan, pihaknya tidak mempersoalkan pengajian yang merupakan kegiatan rutin Pimpinan Daerah Muhammadiyah Purbalingga tersebut.

Namun, yang dimasalahkan adalah ketika cabup Oji yang hadir dalam acara tersebut naik mimbar dan melakukan kampanye saat acara tersebut.

"Menurut keterangan dari saksi kami, dalam acara tersebut cabup Oji naik ke mimbar dan melakukan perkenalan diri serta mohon doa restu untuk maju sebagai cabup di Pilkada Purbalingga,” terang Karseno, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Karseno menambahkan, dalam acara pengajian yang diikuti sekitar 500 orang itu, cabup Oji hadir bersama tim yang mengenakan identitas paslon Oji-Jeni. Padahal sehari sebelumnya, pihaknya sudah memberitahukan rencana kedatangan Oji dalam pengajian tersebut.

Terkait laporan ini, Bawaslu diminta bersikap tegas dan tidak mengizinkan Oji untuk naik mimbar di acara pengajian dan melakukan kampanye.

"Pasal 68 ayat (1) huruf j PKPU RI Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menegaskan larangan kampanye menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan," tegasnya.

Laporan kepada Bawaslu juga ditembuskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Bawaslu Pusat, dan Bawaslu Provinsi.

Terpisah, Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim, mengaku telah menerima laporan tersebut.

"Kami akan melakukan kajian dan rapat pleno terkait laporan tersebut,” ujar Imam Nurhakim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA