Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kopindo: UU Cipta Kerja Permudah Anak Muda Memulai Usaha Dengan Koperasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 05 November 2020, 15:18 WIB
Kopindo: UU Cipta Kerja Permudah Anak Muda Memulai Usaha Dengan Koperasi
Ilustrasi
rmol news logo Omnibus law Undang Undang Cipta Kerja hadirkan kemudahan masyarakat untuk mendirikan koperasi.

Sekretaris Umum Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo), Muhammad Risal, mengatakan ada satu syarat baru dalam pembentukan koperasi yang tertuang dalam regulasi sapu jagat tersebut.

Dalam UU 11/2020, terutama klaster Koperasi dan UMKM pasal 6 ayat 1 disebutkan, syarat pembentukan koperasi primer sekurang-kurangnya dilakukan oleh sembilan orang.

Padahal pada UU sebelumnya, yaitu UU 25/1992 mengenai Perkoperasian diatur bahwa koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.

Beleid baru itu, kata Risal, semakin memudahkan anak muda untuk merintis usahanya.

"Terkait dengan point jumlah minimal pendirian koperasi yaitu 9 orang, kami menganggap tersebut positif dan sepakat untuk hal tersebut, sebab hal itu dapat memudahkan kepada generasi muda untuk memilih badan hukum koperasi dalam merintis usahanya," kata Risal kepada wartawan, Rabu (4/11).

Aturan baru tersebut, kata Risal, akan membawa semangat agar tren kolaborasi milenial saat ini dapat dilembagakan dalam wadah koperasi.

Selama ini Risal melihat sebenarnya milenial cenderung tertarik dengan koperasi, hanya saja banyak yang merasa keberatan dengan syarat pembentukan koperasi sebelumnya yaitu minimal 20 orang.

"Di saat mereka mau mendirikan sendiri koperasi, kadang merasa terlalu ribet, karena harus mengumpulkan minimal 20 orang," ujarnya.

Selain itu, Kopindo melihat dengan dilibatkannya koperasi pada hampir semua sektor usaha, seperti sektor kehutanan, sektor energi listrik, sektor pariwisata dan lainnya, menjadi semangat positif dari UU 11/2020 klaster Koperasi dan UMKM kepada kemajuan koperasi di masa mendatang.

Risal berharap ke depan koperasi dapat diberikan beberapa kemudahan dan kelonggaran. Hal itu berkaca dari aktivitas bisnis koperasi yang langsung bersentuhan dengan tantangan masyarakat terbawah.

"Mungkin perlu diberikan kelonggaran atau insentif pajak, diberikan perlakukan khusus untuk sektor-sektor usaha yang menyangkut kepentingan banyak orang, akses permodalan untuk koperasi lebih di permudah," demikian Risal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA