Tim Hukum Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) meminta Bawaslu Kota Medan memproses Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris, dalam kaitan laporan dugaan pelanggaran kampanye atas nama Akhyar Nasution.
Ketua Advokasi Hukum AMAN, Muhammad Hatta mengatakan, tidak terpenuhinya unsur laporan dugaan pelanggaran Akhyar Nasution tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran kode etik di pihak penyelenggara pemilu.
"Diduga melanggar kode etik sesuai Pasal 14, dan 15 Peraturan DKPP yaitu prinsip Proposional dan Akuntabilitas," katanya kepada
Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (5/11).
Hatta menambahkan, selain dugaan pelanggaran kode etik, pihaknya juga sedang mengkaji dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait perkara tersebut.
"Dugaan fitnah dan pencemaran nama baik akan dikonsultasikan dengan pihak Gakkumdu/Polrestabes Medan," ujarnya.
Diketahui, Akhyar Nasution dalam kapasitasnya sebagai calon Walikota di Pilkada Medan 2020 dilaporkan telah menghalang-halangi tugas jajaran Panwas Medan Deli. Bahkan, calon petahana ini disebut nyaris memukul Ketua Panwas Medan Deli, Faisal Haris.
Namun pada akhirnya, perkara ini dinyatakan tidak memenuhi unsur sehingga Bawaslu menghentikan prosesnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.