Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Puas Debat Dengan Bahlil Lahadalia, Begini Keberatan Cipayung Plus Soal UU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 05 November 2020, 22:12 WIB
Tak Puas Debat Dengan Bahlil Lahadalia, Begini Keberatan Cipayung Plus Soal UU Cipta Kerja
Pimpinan kelompok Cipayung plus usai debat terbuka dengan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia/RMOL
rmol news logo Organisasi Mahasiswa Cipayung Plus merasa tidak puas atas penjelasan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat debat terbuka, di kantor PP PMKRI, Rabu malam (04/11) kemarin.

Berbagai pimpinan organisasi mahasiswa itu menyampaikan alasan keberatan atas pengesahan UU Cipta Kerja.

Ketua Umum KMHDI, I Kadek Andre Nuaba menyayangkan ketidakhadiran sosok seseorang yang mengatakan demo mahasiswa di tunggani yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto.

“Masih kami tunggu pak airlangga untuk dapat debat dengan kami organisasi cipayung plus. Jika demo dibilang anarkis, kenapa kita ajak diskusi representasi pemerintah tidak hadir,” kata I Kadek Andre, Kamis (5/11).

Selain itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Susanto Triyogo mengkritisi proses penyusunan hingga pengesahan UU yang sarat dengan kontroversial itu.

Susanto menilai pembahasan terkesan dilakukan tertutup sehingga menciderai prinsip demokrasi yang selama ini dijunjung tinggi oleh Indonesia.

"Kita melihat UU ini disembunyikan baik itu dalam konteks kemudian bagaimana pekerjaannya, pembahasannya, sampai kemudian kita lihat penandatanganannya dari DPR sampai kemudian presiden (Jokowi) tandatangani di pukul yang cukup malam ketika itu," tegasnya.
 
Ketua Umum PB PMII, Agus Mulyono Herlambang mengatakan bahwa sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja sudah cacat prosedural.

Kata Agus, seharusnya UU Cipta Kerja memudahkan pelaku usaha dan memangkas regulasi bukan malah menerbitkan aturan yang cenderung justru membengkak.

Agus menyoroti terkait pengelolaan izin sektor lingkungan yang terkesan sangat tersentralisir, dimana kewenangan penetapan Amdal dan uji kelayakan lingkungan dilakukan oleh pemerintah pusat sedangkan pemerintah daerah hanya sebagai pelaksananya saja.

“Ini tentu tidak sesuai dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat 2 UUD 1945,” kata dia.

Tak hanya itu, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Arya Kharisma menilai masalah kemudahan perizinan dan upaya menarik investasi tidak cukup menjadi landasan bagi UU Cipta Kerja masuk ke semua lini.

"Soal investasi, kenapa akhir-akhir ini dibilang butuh menarik investasi, tapi kondisinya baik, naik terus. Ironisnya ini tidak beriringan dengan daya serap tenaga kerja. Sudah bahan baku tidak diambil dari dalam negeri, serapan tenaga kerjanya juga tidak besar," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Benidiktus Papa menyoroti pengebirian aturan mengenai lingkungan hidup yang dalam UU Cipta Kerja.

Sedangkan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonensia (GMKI) Corneles Galanjinjinay menilai UU Cipta Kerja sebaiknya disebut UU kemudahan investasi karena substansinya yang lebih memudahkan investasi, bukannya menciptakan lapangan kerja.

“Dimana subtansinya terkait soal investasinya saja meragukan,” katanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA