Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya menemukan pasangan calon (paslon) yang melakukan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
"Beberapa pelanggaran di antaranya adalah APK dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU," ujar Afifuddin dalam siaran pers yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/11).
Secara jumlah, Afifuddin menyebut ada ratusan ribu APK yang diturunkan lantaran melanggar aturan.
"Setidaknya 164.536 unit alat peraga kampanye yang melanggar," sambungnya.
Penertiban APK tersebut, lanjut mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (Kornas JPPR) ini, dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedikitnya di 151 kabupaten/kota.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan pelanggaran APK oleh tim pemenangan paslon karena melebihi batas maksimal jumlah yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
"Penertiban juga dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang oleh tim kampanye pasangan calon yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan," ungkap Afifuddin.
"Meski demikian, Bawaslu mengapresiasi bahwa ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran APK," demikian Mochammad Afifuddin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: