Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin menerangkan, pelanggaran kampanye tatap muka yang terjadi berupa ketidakdisplinan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
"Bawaslu mencatat, jumlah pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 (prokes) pada 10 hari keempat (26 Oktober hingga 4 November 2020) penyelenggaraan kampanye, merupakan yang tertinggi," ucap Afifuddin dalam siaran pers yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/11).
"Dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga, jumlah pelanggarannya (10 hari keempat) mencapai 397 kegiatan yang melanggar," sambungnya.
Lebih laniut, Afifuddin menyebut jumlah pelanggaran tersebut ditemukan dari total 16.574 kegiatan kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas.
Dari 397 kegiatan kampanye yang melanggar, Afifuddin memastikan tindak lanjutnya sudah dilakukan Bawaslu. Diantaranya, mulai pemberian surat peringatan hingga pembubaran kampanye.
"Surat peringatan diterbitkan atas 300 kegiatan kampanye. Selain itu, ada 33 kegiatan kampanye yang dibubarkan karena terdapat pelanggaran protokol kesehatan," ungkapnya.
Untuk kampanye yang melanggar protokol Covid-19, lanjut Afifuddin, dibubarkan oleh pengawas pemilu, Satpol PP maupun kepolisian.
Adapun jika ditotal, jumlah pelanggaran protokol kesehatan yang dicatat Bawaslu selama 40 hari kampanye sudah sebanyak 1.315 kasus.
"Selain penindakan, sebelumnya Bawaslu juga melakukan pencegahan pelanggaran. Hal itu dilakukan agar kampanye diselenggarakan dengan tertib dan patuh pada protokol kesehatan," sebut Afifuddin.
"Pencegahan dilakukan di antaranya dengan mengimbau dan pengingatkan penyelenggara untuk menegakkan prokes pada penyelenggaraan kampanye yang dilakukan secara tatap muka," tambahnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: