Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Resmi Diundangkan, Pengusaha Siap Implementasikan UU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 07 November 2020, 13:45 WIB
Resmi Diundangkan, Pengusaha Siap Implementasikan UU Cipta Kerja
Ilustrasi/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo telah resmi mengundangkan Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dengan begitu implementasi terhadap regulasi sapu jagat itu akan segera dilakukan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Koordinator Gas Industri, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Ahmad Wijaya mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah mengundangkan UU Cipta Kerja.

Ahmad Wijaya menilai beleid itu menjadi angin segar bagi kalangan pengusaha.

Dia pun memastikan, setelah aturan turunan terbentuk, para pelaku usaha siap mengimplementasikan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Bagi kami UU ini adalah payung hukum, sebagai pelaksana pengusaha siap implementasikan payung hukum ini," kata Ahmad Wijaya kepada wartawan, Sabtu (7/11).

Ahmad pun mengimbau agar segala polemik mengenai penolakan UU Cipta Kerja agar segera disudahi.

Dijelaskan Ahmad, implementasi semua pasal termaktub dalam Cipta Kerja harus dilakukan baik buruh maupun manajemen perseroan.

Terkait aturan yang belum diatur, ia mendorong agar hal itu diselesaikan dengan dialog.

"Kalau ditanya sikap dunia usaha terhadap UU Ciptaker, sudah tidak menjadi masalah lagi. Dalam hal menerapkan atau menjalankan dan mengimplementasikan kita siap," demikian Ahmad. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA