Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terima Perwakilan Mahasiswa, Stafsus Milenial Catat Poin-poin Protes UU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 07 November 2020, 21:23 WIB
Terima Perwakilan Mahasiswa, Stafsus Milenial Catat Poin-poin Protes UU Cipta Kerja
Staf Khusus Presiden RI, Aminuddin Ma'ruf, kembali menerima perwakilan aktivis mahasiswa di lingkungan Istana Negara Jakarta terkait protes terhadap UU Cipta Kerja, Jumat (6/11)/Net
rmol news logo Staf Khusus Presiden RI, Aminuddin Ma'ruf, kembali menerima perwakilan aktivis mahasiswa di lingkungan Istana Negara Jakarta terkait protes terhadap omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Jumat (6/11).

Mahasiswa yang datang kali ini berasal dari Dewan Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri seluruh Indonesia.

Delegasi yang hadir adalah Koordinator Pusat Dema PTKIN, Ongky Fachrur Rozie yang berasal dari UIN Sunan Ampel Surabaya, Presiden Mahasiswa IAIN Samarinda, Fatimah, Presiden Mahasiswa UIN Sunan Kaligaja Yogyakarta, Ahmad Rifaldi, Presiden Mahasiswa Dema UIN Alauddin Makasar, Ahmad Aidil Fahri, Presiden Mahasiswa IAIN Lampung, M. Munif, Presiden Mahasiswa IAIN FM Papua, Mahfud, M. Fauzan dari UIN Banten, Presiden Mahasiswa UIN Semarang, Rubait Burhan, dan Presiden Mahasiswa UIN Malang, Aden Farih.

Dalam kesempatan itu, Ongky Fachrur Rozie mengatakan, pihaknya tidak menolak keseluruhan UU Ciptaker, namun ada sejumlah pasal dan klaster yang perlu dikritisi.

"Di antara yang perlu kami kritisi adalah UU 11/2020 yang kami pandang cacat secara formil dan materil, karena tidak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam UU 12/2011, dan jauh dari asas demokratis serta partisipasi publik," ucap dia dalam keterangannya, Sabtu (7/11).

Dema PTKIN juga menolak Pasal 10 paragraf 2 tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terdapat dalam Bab 3 tentang peningkatan ekosistem dan kegiatan berusaha (klaster administrasi pemerintahan).

"Kemudian, Dema PTKIN menolak penghapusan UU 32/2009 pasal 93 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada UU 11/2020 tentang pembahasan amdal (klaster penyederhanaan perizinan tanah)," ujar Ongky.

Terakhir, Ongky mengatakan bahwa Dema PTKIN ikut berpartisipasi dalam pengawalan uji materi (judicial review). Dema PTKIN menuntut pelibatan setiap elemen dalam pengambilan kebijakan, dan siap menjadi mitra kritis pemerintah dalam setiap kebijakan.

Atas sejumlah catatan di atas, Stafsus Presiden RI, Aminuddin Maruf menyambut baik ikhtiar teman-teman BEM dan Dema PTKIN untuk membuka ruang dialog dan menyampaikan poin-poin protes.

"Saya mengapresiasi itikad baik adik-adik mahasiswa, dan pemerintah menjamin hak dan kebebasan sahabat-sahabat mahasiswa untuk menyuarakan pendapat, karena itu amanat konstitusi," tandasnya.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memfasilitasi setiap ikhtiar elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam menyampaikan pendapat, demi terjaganya iklim demokrasi yang sehat di republik ini.

"Apa yang menjadi catatan dan rekomendasi teman-teman akan kami pelajari, dan sesegera mungkin akan saya sampaikan kepada Bapak Presiden," tutup Aminuddin Ma'ruf, stafsus milenial ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA