Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nizar Dahlan Pelapor Suharso Monoarfa Ternyata Pernah Diputus Bersalah Oleh Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 08 November 2020, 15:23 WIB
Nizar Dahlan Pelapor Suharso Monoarfa Ternyata Pernah Diputus Bersalah Oleh Pengadilan
Suharso Monoarfa/Net
rmol news logo Laporan Nizar Dahlan yang menuding Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa menerima gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi atas jabatannya sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menjadi polemik.

Polemik bukan hanya pada sosok Suharso. Tetapi sorotan juga kepada Nizar yang mengaku anggota Mejelis Pakar PPP. Dia juga merupakan mantan anggota DPR RI dari Partai Bulan Bintang.

Fakta lainnya, berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Sampit pernah menvonis Nizar dalam kasus penipuan dan mendapatkan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Vonis itu disampaikan dalam putusan PN Sampit Nomor 522/Pid.B/2015/PN Spt tertanggal 11 Mei 2016.

Saat masih menjadi anggota DPR dari PBB, Nizar juga pernah disebut menerima aliran dana dari proyek pengadaan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2007-2008. Fakta persidangan itu terungkat pada persidangan dengan terdakwa Kosasih Abbas di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Januari 2013.

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PPP Zainul Arifin menyebut bahwa pengurus PPP sudah tahu rekam jejak Nizar saat masih menjadi kader PBB. Sejumlah masalah hukum pernah dialaminya, bahkan sudah pernah menjadi tahanan karena kasus penipuan.

Saat bergabung dengan PPP, Zainul berharap Nizar bisa memperbaiki diri, namun kini malah membuat onar di partai.

“Nizar merupakan politisi kutu loncat yang mempunyai sejumlah masalah hukum. Masyarakat pun tahu rekam jejaknya, karena mudah diakses melalui media digital,” kata Zainul kepada wartawan, Minggu (8/11).

Zainul menilai tindakan laporan Nizar ke KPK merupakan tindakan yang tidak berdasar dan keliru dengan menuduh dan menfitnah Suharso dengan menuduh telah menerima gratifikasi.

"Sementara saudara Nizar mengakui bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan partai dan tidak ada hubunganya dengan kegiatan kedinasan kenegaraan. Nizar yang mengaku sebagai kader senior partai seharusnya konfirmasi terlebih dahulu sebelum lapor KPK,” jelasnya.

Zainul menduga ada niat yang tidak baik di balik perbuatan Nizar. Maka ia sebagai pengacara LBH PPP akan melakukan upaya hukum demi menjaga marwah partai.

Sebelumnya Sekjen PPP, Arsul Sani juga menyebukan bahwa Nizar yang pindah ke PPP dari PBB tidak pernah aktif dalam kegiatan partai berlambang kabah.

"Perlu diketahui, saudara Nizar Dahlan yang melakukan pelaporan sebelumnya adalah kader Partai Bulan Bintang (PBB), kemudian masuk PPP tetapi tidak pernah aktif dalam kegiatan partai (PPP)," kata Arsul dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/11). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA