Begitu yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Webinar Nasional bertajuk "Pandemi Covid-19: Tantangan dan Strategi Penanggulangan Pekerja Anak secara Kolektif dan Berkelanjutan" yang diadakan beberapa waktu lalu.
Keseriusan tersebut ditandai dengan ratifikasi Konvensi ILO 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang Undang 20/1999.
"Ini merupakan gerakan bersama yang harus dilaksanakan secara terkoordinasi," ungkap Ida dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (8/11).
Ida menegaskan baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serikat pekerja/buruh, pengusaha harus satu suara untuk bersama-sama melakukan upaya penanggulangan pekerja anak.
"Sebab, hingga kini masih ada anak di Indonesia yang belum memperoleh hak mereka secara penuh, terutama bagi anak yang terlahir dari keluarga prasejahtera," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: