Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ombudsman Endus Dugaan Maladministrasi Surat Perintah Stafsus Kepada Presiden Mahasiswa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 09 November 2020, 11:51 WIB
Ombudsman Endus Dugaan Maladministrasi Surat Perintah Stafsus Kepada Presiden Mahasiswa
Surat Perintah Stafsus Presiden, Aminuddin Ma'ruf kepada DEMA PTKIN/Repro
rmol news logo Dugaan maladministrasi oleh Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf, kepada sejumlah kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) diendus Ombudsman.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan, Stafsus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah.

"Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah," ujar Adrianus dalam keterangan pers yang dibagikan Senin (9/11).

Selain itu, Adrianus menjelaskan fungsi surat perintah, yang pada dasarnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan.

"Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” sambungnya.

Lebih lanjut, Adrianus menyebut pihak yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet.

Hal itu, diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 17/2012 yang telah diubah dengan Perpres 39/2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Oleh karena itu, Ombudsman dalam perihal ini menyesalkan adanya kesalahan penulisan atau salah ketik, dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut yang berpotensi maladministrasi.

"Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, di mana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra," ungkapnya.

"Andi Taufan saat itu mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden,” demikian Adrianus Meliala. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA