Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan Lanjutkan Pilkada Digugat, DPR: Sampai Sekarang Belum Terbukti Ada Klaster Covid-19 Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 09 November 2020, 13:50 WIB
Putusan Lanjutkan Pilkada Digugat, DPR: Sampai Sekarang Belum Terbukti Ada Klaster Covid-19 Baru
Sekretaris Fraksi Nasdem, Saan Mustopa/Net
rmol news logo Komisi II DPR RI fraksi Nasdem angkat bicara ihwal gugatan yang dilayangkan Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dkk terkait penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 kepada Mendagri, Komisi II DPR RI, dan KPU RI.

Sekretaris Fraksi Nasdem, Saan Mustopa mengatakan, pihaknya menghargai gugatan Busyro Muqoddas dkk tersebut. Sebab, hal itu merupakan hak setiap warga negara.

"Kami tentu menghargai ya langkah Pak Busyro untuk melakukan gugatan terkait dengan pelaksanaan Pilkada minta ditunda," ujar Saan Mustopa kepada wartawan, Senin (9/11).

Namun begitu menurut Saan, lantaran belum ada putusan hukum yang mengikat terkait penundaan Pilkada maka Komisi II DPR RI bersama pemerintah masih akan tetap melanjutkan pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

"Tapi ya sampai hari ini gugatan itu sebelum ada putusan yang final dan mengikat. Pelaksanaan Pilkada tetap akan berjalan terus karena memang ini sudah tinggal 1 bulan lagi kan. Tanggal 9 kita sudah pelaksanaan, tanggal 6 kita sudah masa tenang ya," tuturnya.

"Jadi menurut saya, ya kita ikuti saja proses hukumnya yang sedang dilakukan oleh Pak Busyro," imbuhnya.

Adapun, terkait materi gugatan yang diajukan Busyro Muqoddas dkk mengenai kekhawatiran akibat pandemi Covid-19, Saan menilai hingga saat ini belum ada terjadi klaster baru Pilkada 2020 sebagaimana yang dikhawatirkan itu.  

"Sampai hari ini ya, kita melihat bahwa apa yang dikhawatirkan terkait dengan pelaksanaan Pilkada menimbulkan klaster baru Covid-19, kan sampai hari ini kan belum terbukti ya," ucapnya.

"Tidak ada lah, apakah itu Satgas penanganan Covid-19 di daerah-daerah belum menemukan itu," imbuhnya menegaskan.

Busyro Muqoddas dkk menggugat Mendagri, Komisi II DPR RI, dan KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.

Mantan Ketua KPK RI itu meminta Pilkada Serentak 9 Desember 2020 ditunda dengan alasan pandemi Covid-19.

Gugatan itu terdaftar di website PTUN Jakarta, Minggu (8/11). Adapun, permohonan itu pun terdaftar dengan nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT.

Sebagai penggugat:
1. Muhammad Busyro Muqoddas
2. Ati Nurbaiti
3. Elisa Sutanudjaja
4. Dr Irma Hidayan, S.FIL
5. Atnike Nova Sigiro

Berikut 4 poin gugatan Busyro Muqoddas dkk;
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I, II dan III untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, di tengah situasi penyebaran wabah Covid-19 yang masih belum terkendali adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan;
3. Memerintahkan Tergugat I, II dan III untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO;
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA