Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan hilangnya pasal tersebut akan membuat pengusaha melakukan hal semena-mena kepada buruh.
Pengusaha, katanya, bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT).
“Dengan demikian, PKWT (karyawan kontrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap),†tegas Said Iqbal kepada wartawan, Senin (9/11).
“Hal ini berarti tidak ada job security atau kepastian bekerja,†imbuhnya.
Padahal dalam UU13/ 2003, lanjut Said, waktu kontrak PKWT dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak.
Dengan demikian, setelah menjalani kontrak maksimal 5 tahun, maka karyawan kontrak mempunyai harapan diangkat menjadi karyawan tetap atau permanen apabila mempunyai kinerja yang baik dan perusahaan tetap berjalan.
“Tetapi UU 11/2020 menghilangkan kesempatan dan harapan tersebut,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: