Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, penyelenggaraan pilkada dimasa pandemi mengharuskan penyelenggara pemilu memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat, sesuai sejumlah aturan.
"Saya kira di PKPU 13 dan Perbawaslu 4 kita sudah menerapkan protokol kesehatan ini agar di dalam setiap pelaksanaan tahapan menggunakan protokol kesehatan," ujar Abhan saat menjadi pembicara dalam acara webinar Pilkada Watch bertajuk 'Pilkada Aman dan Bersih', Senin (9/11).
Abhan mengakui, keputusan bersama pemerintah dengan penyelenggara pemilu untuk melanjutkan pilkada dimasa pandemi memang sedikit berat dan memunculkan satu tantangan baru.
Karena dia menilai, ada dua prinsip yang berbeda antara prinsip pemilu dengan prinsip kesehatan. Di mana, kegiatan Pilkada mengharuskan adanya mobilisasi massa. Sementara, pandemi Covid-19 mewajibkan masyarakat untuk menghindari kerumunan.
"Jadi dua prinsip yang tolak belakang. Yang satu
stay at home (tetap di rumah) prinsip pandemi kondisi pandemi ini, kemudian prinsip Pilkada mobilisasi," ungkapnya.
Karena itu, Abhan meminta seluruh unsur yang terlibat disemua tingakatan pelaksanaan Pilkada untuk memperketat penerapan protokol Covid-19 disisa masa tahapan yang ada. Jtamanya pada hari h pemungutan suara 9 Desember mendatang.
"Inilah tugas berat dari penyelenggara mencari titik tengah di situ. Jadi pelaksanaannya tetap berjalan tetapi prinsip pananganannya juga. Maka tidak lain harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," demikian Abhan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.