Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Kejagung Ketatkan Pasal TPPU, Yenti Ganarsih: Pencucian Uang Tidak Hanya Bermula Dari Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 09 November 2020, 19:21 WIB
Dukung Kejagung Ketatkan Pasal TPPU, Yenti Ganarsih: Pencucian Uang Tidak Hanya Bermula Dari Korupsi
Yenti Garnasih/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung meminta seluruh Kejaksaan di daerah untuk tidak ragu mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka korupsi baik perorangan maupun korporasi berdasarkan alat bukti yang cukup.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya, sejauh ini penindakan pasal perkara TPPU baru ditangani oleh Kejaksaan Agung RI dan belum banyak diterapkan oleh Kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum TPPU Yenti Garnasih, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah mengingatkan dan menekankan lagi pentingnya penindakan pasal pencucian uang bagi para tersangka tindak pidana korupsi.

Bagi Yenti, penerapan pasal TPPU akan hadirkan keadilan yang sepenuhnya bag masyarakat.

“Kita apresiasi Kejaksaan Agung memberikan penekanan terhadap TPPU, harusnya dipatuhi betul ini. Penekanan ini juga seharusnya bukan hanya sampai Kejaksaan saja tapi juga ke penyidiknya yang menangani perkara,” ujar Yenti kepada wartawan, Senin (9/11).

Berkenaan dengan penindakan pasal TPPU, Yenti berpendapat, bahwa para jaksa di daerah sudah seharusnya memahami terkait UU 15/2002 yang kini telah diubah dan berlaku UU 15/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Saya kira harusnya jaksa di daerah paham betul ini, kita punya UU ini kan sejak tahun 2002 udah lama sekali,” kata Yenti yang juga Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia.

Lanjutnya, pengenaan pasal pencucian uang tidak sebatas pada kasus korupsi saja, melainkan juga terkait semua perkara kejahatan ekonomi.

Menurutnya, terdapat 26 jenis tindak pidana asal yang dapat dikenakan pidana pencucian uang sebagaimana merujuk pasal 2 ayat 1 UU TPPU.

“Jadi Jaksa Agung juga harus menekankan semua kejahatan ekonomi yang sesuai dengan UU TPPU pakai UU TPPU karena ada 26 jenis kejahatan yang harus ada TPPU diperintahkan begitu,” jelasnya.

Penggunaan UU pencucian uang, lanjut Yenti dijadikan sebagai jawaban atas ketidakadilan terhadap pelaku kejahatan korupsi yang hukumannya harus setimpal dengan pelaku korupsi. Sebab penyidik dapat melacak kemana saja aliran uang hasil kejahatan itu digunakan serta dapat disita dan dirampas untuk dikembalikan.

“Paling tidak yang dirugikan itu bisa berharap uang hasil kejahatanya terlacak yang dirugikan itu siapa, ya tergantung, kalau korupsi, mesti yang dirugikan kan negara, berartikan negara itu sangat diuntungkan kalau memang menggunakan ini (TPPU) kalau tidak itu akan percuma, orang akan korupsi lagi pasang badan, uangnya sudah tidak ada," bebernya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor ini menyarankan Kejaksaan Agung terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para jaksa di daerah, serta melakukan koordinasi dengan penyidik yang melakukan pengusutan kasus agar maksimal pelaksaan penindakan hukum di daerah.

“UU sudah memerintahkan begitu jadi harus ditekankan oleh Jaksa Agung, tapi harus koordinasi dengan penyidik, caranya penyidiknya mendengarkan, sehingga sejak awal sudah disidik dicari uangnya kemana, karena kalau kelamaan terlambat, percuma,” pungkas Yenti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA