Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sukses Jabat Menko PMK, Puan Maharani Akan Dianugerahi Bintang Mahaputra Adipradana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 10 November 2020, 17:45 WIB
Sukses Jabat Menko PMK, Puan Maharani Akan Dianugerahi Bintang Mahaputra Adipradana
Mantan Menko PMK, Puan Maharani/RMOL
rmol news logo Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan tanda kehormatan kepada para menteri Kabinet Kerja pada Rabu (11/11).

Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi salah satu mantan menteri yang akan menerima penghargaan tersebut.

Puan disebut akan menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana atas jasa-jasanya sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan periode 2014-2019.

Puan juga merupakan menteri koordinator termuda sepanjang sejarah kabinet pemerintahan Republik Indonesia.

Saat menjadi Menko PMK, Politisi PDI Perjuangan itu sesuai tugas yang menjadi ruang lingkupnya telah berhasil menurunkan angka kemiskinan menjadi yang terendah sepanjang sejarah Indonesia.

Selain itu Puan dinilai sukses menyelenggarakan Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018.

Catatan capaian positif lainnya yaitu meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM). Diketahui di era Puan, untuk pertama kalinya IPM Indonesia masuk kategori tinggi.

Selain itu, Puan juga mendapat rekor MURI sebagai perempuan pertama sekaligus termuda yang menjadi menteri koordinator.

"Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang 20/2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara," demikian tertulis dalam Piagam Tanda Kehormatan  dari Presiden Joko Widodo kepada Puan Maharani.

Syarat khusus penerima anugerah Bintang Mahaputera adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Selain itu syarat lainnya yakni pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.

Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pemberiannya dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non kementerian.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA