Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tunggu Aturan Turunan, Pengusaha Ingin Segera Implementasikan UU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 11 November 2020, 04:57 WIB
Tunggu Aturan Turunan, Pengusaha Ingin Segera Implementasikan UU Cipta Kerja
Ilustrasi
rmol news logo Kalangan pengusaha menyambut baik pengesahan Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. Kini, aturan turunan untuk menterjemahkan regulasi sapu jagat tersebut tengah disusun.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang berharap pembentukan aturan turunan ini dalam waktu dekat. Sehingga semua aturan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja bisa diimplementasikan.

"Kami berharap kalau bisa per 1 Januari 2021 efektifitas UU ini bisa diimplementasikan dan dirasakan oleh kita semua," kata Sarman dalam keterangannya, Rabu (11/11).

Sarman mengatakan, aturan turunan sangat ditunggu-tunggu kalangan pengusaha agar dapat segera menerapkan beleid sapu jagad itu.

"Harapan kami supaya dua bulan ini semua aturan turunan bisa diselesaikan karena secara teknis diatur berbagai aturannya, bisa jadi PP sampai kalau perlu Pergub segala macam," ujarnya.

Sarman berpesan, agar pemerintah senantiasa mengajak semua pihak untuk bergabung membahas aturan turunan UU Cipta Kerja. Hal itu perlu dilakukan untuk meredam pro dan kontra di masyarakat.

"Kalau bisa, semua pihak diajak juga dalam membahas aturan turunan UU Cipta Kerja agar semua usulan bisa terakomodasi," demikian Sarman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA