Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kajian Sindikasi Pemilu: Sumber Dana Kampanye Paslon Pilkada Didominasi Sponsor Bukan Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 11 November 2020, 09:34 WIB
Kajian Sindikasi Pemilu: Sumber Dana Kampanye Paslon Pilkada Didominasi Sponsor Bukan Parpol
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sumber dana kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020 didominasi sumbangan dari sponsor atau sumbangan perorangan atau badan usaha, bukan justru dari partai politik pengusung.

Hal ini ditemukan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), dalam sebuah kajian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), yang datanya diperoleh dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Peneliti SPD, Rizqan Kariema Mustafa menjelaskan, dari hasil analisis data yang dipublikasi oleh Bawaslu, pihaknya mendapatkan sumbangan dana kampanye dari partai politik (parpol) sangat minim.

"Partai politik makin hilang daya cengkramnya terhadap para kandidat," ujar Rizqan dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/11).

Dari total Rp 382.769.743.477 LPSDK yang tercatat didata Bawaslu, Rizqan menyebutkan dana kampanye dari parpol untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur proporsinya hanya 2,34 persen. Sementara untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota proporsinya hanya 2,76 persen.

Adapun jika dirinci, dari total LPSDK pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp 27.490.572.550, dana kampanye dari paslon sebesar Rp 11.848.973.250 atau 43,10 persen.

"Namun, dominasi sumbangan dana kampanye pemilihan gubernur berasal dari sponsor (sumbangan perseorangan dan badan usaha) proporsinya mencapai 54.55 persen," ungkap Rizqan.

"Sedangkan dana sumbangan yang berasal dari partai politik hanya sebesar Rp 644.120.000 atau 2,34 persen," sambungnya.

Sementara pada LPSDK pemilihan bupati/walikota dari total Rp 355.279.170.927, sumbangan dari pasangan calon kandidat mendominasi dengan proporsi dana kampanye yang mencapai 57.40 persen atau Rp 203.924.190.651.

"Kemudian dana kampanye yang berasal dari sponsor mencapai 39,84 persen atau Rp 141.543.221.697. Sedangkan dana sumbangan kampanye yang berasal dari partai politik sebesar 2,76 persen atau Rp 9.819.750.995," bebernya.

Dari data tersebut, Rizqan memprediksi dampak politik yang akan terjadi jika nantinya paslon terpilih dan menjabat sebagai kepala daerah.

"Dikhawatirkan akan memunculkan besarnya ‘politik balas budi’ kandidat kepada pihak sponsor setelah terpilih menjadi kepala daerah," katanya.

"Sementara itu, besarnya dana kampanye yang berasal dari pasangan calon di pemilihan bupati/walikota akan bertendensi menguatkan candidate center-politics," demikian Rizqan Kariema Mustafa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA