Demikian penjelasan pengamat politik dan hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Mawardi Ismail, terkait isu siapa sosok yang akan mengisi kursi Wakil Gubernur Aceh sepeninggal Nova Iriansyah yang kini telah resmi menjabat Gubernur Aceh.
"Tapi pada umumnya mereka mengambil kader sendiri. Intinya adalah diusulkan oleh partai pengusung," kata Mawardi Ismail kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (11/11).
Menurut Mawardi, mekanisme pencalonan wakil gubernur dimulai dari partai pengusung. Mereka mengusulkan dua nama calon kepada gubernur. Gubernur lantas mengajukan usulan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Nama-nama itu kemudian digodok di DPR Aceh. Mereka memilih satu dari dua nama tersebut. Keputusan itu lantas dituangkan dalam rapat paripurna DPR Aceh. Untuk kemudian nama itu dibawa ke Menteri Dalam Negeri.
Mawardi menambahkan, seharusnya sejak awal partai pengusung Irwandi-Nova pada Pilkada 2017 sudah punya nama-nama calon untuk diusulkan menjadi wakil gubernur. Sehingga, setelah Nova dilantik sebagai Gubernur Aceh, mereka tinggal menyerahkan nama tersebut.
"Sampai sekarang saya dengar belum ada pembicaraan antarpartai pengusung. Kan bukan satu partai. Masih ada waktu untuk mencalonkan, walaupun singkat," beber Mawardi.
Terkait dengan waktu yang tersisa untuk mengajukan nama calon Wagub, Mawardi menyampaikan semua itu tergantung kepada partai pengusung. Jika mereka bekerja cepat, maka dipastikan Nova bakal memimpin bersama wakilnya dalam waktu dekat.
"Tergantung pada partai pengusung, kalau mereka bekerja cepat mungkin bisa mengejar waktu tidak akan lewat masa 18 bulan itu ya mungkin dapat. Tapi kalau mereka lambat tidak bisa lagi, karena sudah lewat 18 bulan," jelas Mawardi.
Mawardi berharap partai pengusung segera bermusyawarah menentukan wakil gubernur untuk mendampingi Nova di sisa masa jabatan 2017-2022.
Karena Aceh, sebut Mawardi, memiliki banyak persoalan yang harus diselesaikan bersama. Keberadaan wakil gubernur akan sangat membantu tugas Nova.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.