Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Habib Rizieq Pulang, Henry Yosodiningrat Langsung Minta Polisi Tindak Lanjuti Laporannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 11 November 2020, 11:29 WIB
Habib Rizieq Pulang, Henry Yosodiningrat Langsung Minta Polisi Tindak Lanjuti Laporannya
Politisi senior PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat/Net
rmol news logo Politisi senior PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat akan menyambangi Polda Metro Jaya pada siang ini, Rabu (11/11). Dia datang untuk meminta polisi menindaklanjuti laporannya terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tahun 2017 lalu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Henry membenarkan bahwa dirinya telah menulis sebuah surat kepada Kapolda Metro Jaya berisi permohonan tindak lanjut laporan.

“Iya betul, itu saya buat,” ujarnya saat dikonfirmasi redaksi, sesaat lalu.

Lebih lanjut Henry menjelaskan bahwa laporan yang dimaksud adalah laporan di tahun 2017. Dia mengurai bahwa kasus itu bermula saat dirinya meminta kepolisian tidak ragu menahan Habib Rizieq karena telah membuat resah masyarakat.

Kemudian Habib Rizieq merespon dengan menyebut Henry ebagai politisi berhaluan komunis, politisi yang memusuhi umat Islam, dan hanya indekos di PDIP.

“Jadi tidak lama setelah saya laporkan itu dia berangkat umroh, sehingga perkara saya tidak bisa ditindaklanjuti. Sekarang sudah kembali jadi saya minta untuk ditindaklanjuti. Jadi laporan atas penghinaan saya sendiri,” sambungnya.

Siang nanti dirinya akan berkunjung ke Polda Metro Jaya untuk mengutarakan permintaannya itu secara langsung.

“Nanti jam 2 siang,” tuturnya.

Dalam suratnya kepada Kapolda Metro Jaya, Henry menjelaskan bahwa dirinya pada tanggal 31 Januari 2017, telah membuat laporan polisi. Dia melaporkan seorang yang bernama Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan kehormatan dirinya.

Laporan polisi tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/529/l/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 31 Januari 2017. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena Habib Rizieq menetap di Arab Saudi selama 3,5 tahun.

“Bahwa oleh karena yang bersangkutan (Terlapor) telah kembali dan/atau saat ini berada di Indonesia, maka saya mohon kepada Kepolisian Negara Rl, Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dan/atau melakukan Penegakan Hukum sebagaimana mestinya terkait dengan Laporan Polisi tersebut di atas,” tuturnya dalam surat itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA