Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Meski Tidak Hadir, Mahfud MD Pastikan Gatot Terima Tanda Bintang Mahaputera Dari Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 11 November 2020, 12:04 WIB
Meski Tidak Hadir, Mahfud MD Pastikan Gatot Terima Tanda Bintang Mahaputera Dari Jokowi
Menko Polhukam, Mahfud MD/Repro
rmol news logo Ketidakhadiran mantan Panglima TNI, Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo, tidak mengubah Keputusan Presiden (Kepres) 118/TK/TH 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan, nama Gatot Nurmantyo yang masuk di Kepres tersebut dipastikan tetap dianugerahi Bintang Jasa Mahaputera Ardipradana.

Sebab dalam surat yang Gatot Nurmantyo kirim kepada Presiden, Mahfud menyebutkan, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menerima tanda Bintang Mahaputeta Adipradana yang diberikan negara kepadanya.

"Dalam suratnya, Pak Gatot Nurmantyo itu menyatakan menerima, menerima pemberian bintang jasa ini," ujar Mahfud MD dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (11/11).

"Nanti dikirim (tanda Bintang Mahaputera Adipradana) melalui Sekretaris Militer. Beliau (Gatot Nurmantyo) mengatakan di sini (suratnya) beliau menyatakan menerima ini. Sehingga hanya tidak bisa hadir penyematan," sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud juga menyampaikan alasan dari Gatot Nurmantyo tidak hadir di dalam acara pemberian tanda jasa dan kehormatan yang berlangsung pagi hari ini.

"Beliau tidak bisa hadir karena beberapa alasan pertama karena ini suasana Covid-19," sambungnya.

Adapun selain Gatot Nurmantyo, Presiden Jokowi juga memberikan Tanda Jasa dan Kehormatan kepada seluruh menteri dan kepala negara yang berkontribusi pada periode pertama pemerintahannya.

Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang diberikan antara lain, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya.

Pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 118/TK/TH 2020 dan Kepres nomor 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November, tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA