APK tersebut dipasang di bagian atas bangunan, menempel di dinding bangunan. Dalam APK tersebut jelas terpampang foto Machfud Arifin dan Mujiaman.
Terkait pemasangan APK ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, mengakui jika bangunan yang dipasang APK tersebut adalah bangunan cagar budaya, yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.
Antiek menjelaskan, pemasangan spanduk ataupun yang lainnya di bangunan cagar budaya harus mengantongi izin ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Izin ke TACB ini harus dilakukan, karena bisa mengganggu dan bisa merusak bangunan cagar budaya,†jelasnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (11/11)
Menurut Antiek, bangunan cagar budaya yang dipasang spanduk tersebut bukan bangunan milik Pemkot Surabaya, tapi milik perseorangan atau milik perusahaan.
“Setahu saya, bangunan itu milik perusahaan Sriti,†katanya.
Terpisah, Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti mengatakan, untuk spanduk tersebut berjenis iklan yang diletakkan di bangunan cagar budaya. Nah, untuk pemasangan iklan di kawasan cagar budaya, harus mendapatkan rekomendasi dari TACB.
“Hingga sampai saat ini, kami belum dihubungi terkait itu (pengajuan izin, red). Jadi dari TACB kami belum mengeluarkan rekom apapun terkait poster atau spanduk tersebut. Yang pasti, bangunan itu termasuk bangunan yang memiliki SK sebagai bangunan cagar budaya milik perorangan, jadi belum ada izin,†tegas Hasti.
Hasti menambahkan, jika ingin memasang iklan di bangunan cagar budaya, harus melalui prosedur yang berlaku. Urutannya, dari tim yang mengurus periklanan terkait, lalu berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, selanjutnya koordinasi dengan TACB.
“Yang pasti TACB belum mengeluarkan izin rekomendasi (pemasangan spanduk),†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: